Winasta Ayu Duri Resmi Gantikan Rodi Wijaya Sebagai Anggota DPRD Lubuklinggau Terpilih : Hasil Pleno KPU

Winasta Ayu Duri ditetapkan sebagai calih DPRD Lubuklinggau 2024-2029 menggantikan Rodi Wijaya yang maju sebagai kandidat Walikota Lubuklinggau 2024. Foto: IG Wisnastaayuduri--

LUBUKLINGGAU, KORANPALPOS.COM – Winasta Ayuk Duri resmi menggantikan Rodi Wijaya (kandidat walikota)  sebagai anggota DPRD Lubuklinggau terpilih. 

Pergantian caleg terpilih dari Partai Golkar ini ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lubuklinggau dalam  Rapat Pleno tentang perubahan atas Keputusan KPU Lubuklinggau Nomor 242 Tahun 2024 soal penetapan calon terpilih anggota DPRD Lubuklinggau dalam Pemilu 2024.

Rapat yang dihadiri seluruh komisioner KPU Lubuklinggau ini  berlangsung, Sabtu 7 September 2024. 

Dalam rapat tersebut, diputuskan pergantian anggota DPRD terpilih dari Partai Golkar, Rodi Wijaya, kepada Winasta Ayu Duri yang berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kecamatan Lubuklinggau Timur 1 dan Kecamatan Lubuklinggau Timur 2. Pergantian ini dilakukan KPU karena Rodi Wijaya mengundurkan diri untuk maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Lubuklinggau.

BACA JUGA:Satgas Karhutla Harus Tingkatkan Kewaspadaan Antisipasi Terjadinya Karhutla !

BACA JUGA:107 Kafilah Sumsel Siap Bertanding di Ajang MTQ Nasional 2024 !

Komisioner KPU Lubuklinggau, Andri Affandi, kepada wartawan menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah menerima surat pengunduran diri dari Rodi Wijaya.

Selain itu, Partai Golkar juga telah menyampaikan pemberitahuan resmi bahwa Rodi maju sebagai calon kepala daerah.

"Calon pengganti yang ditetapkan adalah Winasta Ayu Duri, yang memperoleh suara terbanyak kedua di Partai Golkar Dapil Kecamatan Lubuklinggau Timur 1 dan 2," ungkap Andri.

Menurut Andri, keputusan tersebut sesuai dengan ketentuan dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024, Pasal 14 dan Pasal 32, yang mengharuskan anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, maupun DPRD Kabupaten/Kota untuk mundur jika maju dalam Pilkada sebagai calon gubernur, bupati, atau wali kota.

BACA JUGA:Lahan Sawah di Sumsel Terancam Perkebunan Sawit : Ini Langkah Pemprov Atasi Konversi !

BACA JUGA:Baznas OKU Targetkan Renovasi 50 Rumah Tidak Layak Huni Secara Gratis

"Kami telah berkonsultasi dengan KPU Provinsi dan melakukan klarifikasi dengan pihak terkait yang dimandatkan kepada pengurus Partai Golkar," tambahnya.

Ketua KPU Lubuklinggau, Aspin Dodi, juga membenarkan hasil rapat pleno tersebut. Ia menegaskan bahwa keputusan pergantian Rodi Wijaya dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. "Mengacu pada peraturan yang ada, Rodi Wijaya harus mundur dari jabatannya sebagai anggota DPRD terpilih karena maju sebagai calon kepala daerah," ujar Dodi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan