Jaga Zero Konflik: Penjabat Kepala Daerah Diminta Netral dalam Pilkada se-Sumatera Selatan 2024 !
Jaringan Aksi 98 menggelar aksi damai di kantor Gubernur Sumsel, Jumat, 6 September 2024-Foto : Dokumen Palpos-
Ramogers menyebutkan bahwa ketidaknetralan ASN atau pejabat daerah bisa memicu kerusuhan di masyarakat.
Jika Penjabat Kepala Daerah bersikap partisan, maka para pendukung pasangan calon bisa terprovokasi dan terpecah belah.
“Kondisi seperti ini bisa mengarah pada bentrokan di antara para pendukung calon kepala daerah. Ini jelas bertentangan dengan prinsip demokrasi yang ingin kita jaga. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk menjaga netralitas dan tidak memicu konflik,” ujar Ramogers.
Dalam menjaga agar Pilkada berjalan dengan damai, Bawaslu dan Gakkumdu memiliki peran sentral.
Mereka bertanggung jawab untuk mengawasi jalannya pemilihan serta menindak tegas setiap pelanggaran, terutama yang terkait dengan netralitas ASN.
Presidium Jaringan Aksi 98 meminta agar Bawaslu tidak ragu untuk menindak ASN atau pejabat yang melanggar aturan.
“Tidak ada ruang bagi pelanggaran netralitas di Pilkada ini. Setiap tindakan yang merugikan proses pemilihan harus ditindak tegas. Ini demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi yang sedang berlangsung,” tegas Ramogers.
Seruan Presidium Jaringan Aksi 98 adalah cerminan kekhawatiran masyarakat akan potensi konflik yang bisa muncul akibat ketidaknetralan ASN dan pejabat daerah.
Dengan netralitas, keadilan, dan keterbukaan, diharapkan Pilkada serentak di Sumatera Selatan pada 2024 dapat berlangsung aman, tertib, dan bebas konflik.
Partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat dalam menjaga kondusifitas serta mengawasi jalannya Pilkada akan menjadi kunci utama kesuksesan pesta demokrasi ini.