Kejari OKU Terima Pelimpahan Kasus Narkoba: 12,618 Kilogram Ganja dari BNN

Pelimpahan tersangka ke Kejari OKU untuk segera disidangkan-Foto : Eco Marleno-

BATURAJA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menerima pelimpahan tersangka kasus narkoba dengan barang bukti 12,618 kilogram daun ganja dari Badan Narkotika Nasional (BNN) RI guna diproses hukum lebih lanjut.

Kasi Tindak Pidana Umum Kejari OKU, Erik Eko Bagus Mudigdho, mengungkapkan bahwa pelimpahan tersangka dengan inisial AR dan barang bukti tersebut dilakukan oleh Penyidik BNN RI belum lama ini.

Tersangka, seorang warga Kabupaten OKU, ditangkap pada 4 Agustus 2023, saat kedapatan mengambil paket berisi narkoba di Jalan Ahmad Yani, Kota Baturaja, Kabupaten OKU.

Menurut Erik Eko Bagus Mudigdho, petugas BNN RI berhasil menyita dua paket narkoba jenis daun ganja dengan total berat mencapai 12,618 kilogram dari tangan tersangka.

BACA JUGA:Gegara Gadai HP, Warga Tanjung Agung Selatan Kehilangan Nyawa : Begini Kronologis Lengkapnya !

Keberhasilan operasi tersebut menjadi langkah awal dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten OKU.

"Saat ini, tersangka telah dititipkan di Rutan Kelas IIB Baturaja selama 20 hari ke depan sebelum berkas perkara dilimpahkan kembali ke Pengadilan Negeri Baturaja untuk disidang," jelasnya.

Pada awal Agustus 2023, BNN RI melakukan operasi di Jalan Ahmad Yani, Kota Baturaja, Kabupaten OKU.

Saat itulah, tersangka AR tertangkap tangan dalam upaya pengambilan paket berisi narkoba. Petugas BNN RI segera melakukan pemeriksaan dan berhasil menyita dua paket daun ganja dengan berat mencolok.

BACA JUGA:Heboh! Bintara Kena Tipu Oknum Perwira Polisi, Rp150 Juta Amblas

Erik Eko Bagus Mudigdho menegaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 dan/atau pasal 111 ayat 2 jo 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.

"Untuk pasal 114 ayat 2, tersangka dapat dihukum mati. Sementara pasal 111 ayat 2 menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun," tegasnya.

Setelah dititipkan di Rutan Kelas IIB Baturaja selama 20 hari, berkas perkara akan dilimpahkan kembali ke Pengadilan Negeri Baturaja untuk menjalani proses sidang lebih lanjut.

Kejari OKU akan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan