Fasilitasi Perguruan Tinggi untuk Peroleh Paten
Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya. Foto: Antara --
PALEMBANG, KORANPALPOS.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan dalam beberapa tahun terakhir telah memfasilitasi perguruan tinggi negeri dan swasta memperoleh paten yang merupakan salah satu kekayaan intelektual.
"Perguruan tinggi yang difasilitasi pendaftaran paten karya dan penelitian dosennya cukup banyak. Berdasarkan data sepanjang 2024 ini saja ada 30 sertifikat paten yang telah diserahkan," kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya di Palembang, belum lama ini.
Dia menjelaskan, 30 sertifikat paten yang diserahkan kepada perguruan tinggi itu dengan rincian 27 sertifikat paten diserahkan kepada Universitas Sriwijaya, satu sertifikat paten kepada IKesT Muhammadiyah Palembang, serta dua sertifikat paten kepada Politeknik Negeri Sriwijaya.
Paten memiliki fungsi penting yakni sebagai jaminan perlindungan hukum, menambah kepercayaan konsumen, sebagai dasar hukum untuk melaporkan pelanggaran paten, dan sebagai hak eksklusif yang diberikan pemerintah untuk memonopoli perdagangan dari invensi yang dihasilkan.
BACA JUGA:LRT Tambah 8 Perjalanan Selama Festival Bidar di Palembang
BACA JUGA:Gelar Mediasi Tuntutan Plasma
Melihat fungsi dan manfaat paten tersebut, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan kalangan perguruan tinggi agar mendaftarkan paten.
Selain melakukan sosialisasi ke kampus dan tempat pusat kegiatan masyarakat, pihaknya juga setiap tahun rutin menyelenggarakan kegiatan 'Patent One Stop Service (POSS)" yang merupakan program unggulan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman kekayaan intelektual (KI) terkait paten sehingga meningkatnya permohonan paten dan mendorong para inventor untuk mengajukan paten.
"Menanggapi hal tersebut, saya mengajak masyarakat dan kalangan perguruan tinggi mendukung penuh proses Rancangan Undang- Undang (RUU) Paten yang sedang bergulir saat ini," ujar Ilham.
Sebelumnya Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas seusai rapat bersama tim Pansus DPR RI tentang RUU Paten di Jakarta, Selasa (27/8),
BACA JUGA:Terus Berinovasi Perkuat Sistem dan Pelayanan
BACA JUGA:Bersama 6 Parpol dan Masyarakat : HD-CU Siap Menangkan Pilgub Sumsel 2024 !
menyebutkan bahwa RUU tentang Paten merupakan harapan bagi perlindungan kekayaan intelektual (KI).