Pengedar Sabu Desa Simpang Tanjung Dibekuk

Pelaku pengedar sabu-sabu di Desa Tanjung, Kecamatan Belimbing dibekuk-Foto : Ozi-

Kasat Narkoba AKP Halim Kesumo menambahkan bahwa pelaku Apri dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihaknya terus berupaya mengungkap jaringan narkotika yang mungkin terkait dengan pelaku.

BACA JUGA:Sopir Sungai Menang OKI Nekat Bisnis Barang Haram, Jual Kristal Putih Kepada Polisi Nyamar

BACA JUGA:Ditabrak Mobil BPBD, Abang Bentor Tewas Mengenaskan

"Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan narkotika. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba," tegas AKP Halim Kesumo.

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Muara Enim untuk menekan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Polres Muara Enim mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika kepada pihak berwenang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan