Polisi Gagalkan Peredaran 1 Kilogram Sabu di Ogan Ilir : Seorang Pengedar Terancam Hukuman Berat !
Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo menggelar pres rilis ungkap kasus sabu seberat 1 kilogram, Sabtu, 24 Agustus 2024-Foto : Dokumen Palpos-
OGANILIR, KORANPALPOS.COM - Pihak Kepolisian berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan berat satu kilogram, senilai kurang lebih Rp 600 juta, di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu pagi, 24 Agustus 2024, dan melibatkan seorang pengedar yang kini telah diamankan oleh pihak berwajib.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Ahmad Iqbal membenarkan pihaknya mengamankan barang bukti sabu dalam jumlah cukup besar.
BACA JUGA:Ditabrak Mobil BPBD, Abang Bentor Tewas Mengenaskan
BACA JUGA:Sakit Hati Karena Sering Dimaki : Motif Akmaludin Tega Habisi Nyawa Janda 5 Anak di Ogan Ilir !
Bagus mengatakan dalam pres rilis di Mapolres Ogan Ilir, sabu tersebut rencananya akan dijemput oleh seorang kurir di Tanjung Raja.
Penggerebekan ini dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi mengenai rencana transaksi narkotika yang melibatkan seorang tersangka yang tidak mengetahui siapa kurir yang akan mengambil barang tersebut.
“Setelah menerima informasi, kami segera melancarkan operasi. Tersangka mengaku tidak mengetahui siapa kurir yang akan menjemput sabu tersebut,'' katanya.
BACA JUGA:Richard Cahyadi Terjerat 2 Kasus Korupsi : Aplikasi SANTAN dan Jaringan Internet Desa !
BACA JUGA:Terungkap ! Misteri Mayat Wanita di Sungai Kelekar: Pelaku Akhirnya Ditangkap, Ini Motifnya
Ia hanya diberitahu bahwa seseorang akan menghubunginya setelah barang sampai di Tanjung Raja. Namun, operasi kami berhasil menggagalkan transaksi tersebut sebelum kurir datang.
Tersangka, yang kini berada di bawah pengawasan pihak kepolisian, dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal-pasal tersebut mengatur tentang peredaran narkotika dalam jumlah besar dan ancaman pidana yang berat bagi pelanggar.
BACA JUGA:Mantan Kades di Muratara Ancam Kontraktor Pakai Senpi, Nasibnya Berujung Begini