Nekat Melanggar Hukum, Warga Kabupaten Mura Rela Bayar Denda Asal Tidak Dikurung
Suasana sidang tipiring dengan terakwa Amir Hamzah di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Rabu 21 Agustus 2024. Foto: Humas Polres Mura--
Seperti diketahui, pesta malam disinyalir menjadi ajang tempat peredaran dan penggunaan narkoba.
Terbukti sudah banyak warga yang tewas Over Dosis (OD). Untuk mendukung pemberantasan narkoba di wilayah masing-masing, Pemerintah membuat peraturan daerah larangan pesta malam.
BACA JUGA:Penerimaan CASN OKU Resmi Dibuka
BACA JUGA:Terpilih Aklamasi Ketua KNPI Prabumulih : Rakas Bertekad Tingkatkan Peran dan SDM Pemuda!BACA JUGA:Terpilih Aklamasi Ketua KNPI Prabumulih : Rakas Bertekad Tingkatkan Peran dan SDM Pemuda!
Aparat kepolisian di wilayah hukum Polres Mura beserta Polsek dan jajaran yang mengawal langsung perda tersebut, tak segan-segan melaksanakan penertiban dan melakukan tindakan tegas, seperti yang dilakukan kepada Amir Hamzah.
Semoga tidak ada lagi masyarakat yang nekat menggelar pesta malam.