Nekat Melanggar Hukum, Warga Kabupaten Mura Rela Bayar Denda Asal Tidak Dikurung

Suasana sidang tipiring dengan terakwa Amir Hamzah di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Rabu 21 Agustus 2024. Foto: Humas Polres Mura--

Seperti diketahui, pesta malam disinyalir menjadi ajang tempat peredaran dan penggunaan narkoba.

Terbukti sudah banyak warga yang tewas Over Dosis (OD). Untuk mendukung pemberantasan narkoba di wilayah masing-masing, Pemerintah membuat peraturan daerah larangan pesta malam. 

BACA JUGA:Penerimaan CASN OKU Resmi Dibuka

BACA JUGA:Terpilih Aklamasi Ketua KNPI Prabumulih : Rakas Bertekad Tingkatkan Peran dan SDM Pemuda!BACA JUGA:Terpilih Aklamasi Ketua KNPI Prabumulih : Rakas Bertekad Tingkatkan Peran dan SDM Pemuda!

Aparat kepolisian di wilayah hukum Polres Mura beserta Polsek dan jajaran yang mengawal langsung perda tersebut, tak segan-segan melaksanakan penertiban dan melakukan tindakan tegas, seperti yang dilakukan kepada Amir Hamzah. 

Semoga tidak ada lagi masyarakat yang nekat menggelar pesta malam. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan