Nekat Melanggar Hukum, Warga Kabupaten Mura Rela Bayar Denda Asal Tidak Dikurung

Suasana sidang tipiring dengan terakwa Amir Hamzah di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Rabu 21 Agustus 2024. Foto: Humas Polres Mura--

MUSI RAWAS, KORANPALPOS.COM - Meski pesta malam dilarang, namun masyarakat di Kabupaten Musi Rawas (Mura) Sumatera Selatan sepertinya masih kurang perduli. Terbukti masih saja ada yang nekat menggelar pesta malam, meski tahu bakal menerima sanksi hukum.

Seperti yang dilakukan Amir Hamzah. Akibatnya warga Kabupaten Mura ini, harus menjalani proses persidangan tindak pidana ringan (tipiring), di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, pada Rabu 21 Agustus 2024. 

Dalam sidang Tipiring tersebut Amir Hamzah,  dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 510 ayat (1), KUHP karena melanggar ketertiban umum. 

Alhasil, Amir Hamzah, divonis hakim tunggal Lina Safitri Tanzili, didampingi Panitera Pengganti, Enrik Pedi Endora dengan hukuman pidana denda senilai Rp1.000.000.- atau pidana kurungan selama 7 hari. 

BACA JUGA:Pemkab OKI Buka 32 Formasi CPNS Tahun 2024 : Diprediksi Bakal Ada Lebih Seribu Pelamar !

BACA JUGA:Masyarakat Ogan Ilir Antusias Sambut Program Pemutihan Pajak

Amir Hamzah yang terbukti menggelar pesta malam dalam hajatan pernikahan pada Minggu-Senin, 11-12 Agustus 2024, siap membayar denda asalkan dirinya tidak dipenjara. 

“Saya mengaku kesalahan saya, dan siap membayar denda," ujarnya dalam sidang tersebut.

Dalam kesempatan itu, Amir Hamzah menyampaikan permohonan maaf kepada kepada masyarakat dan aparat kepolisian karena telah menggelar pesta malam tanpa izin dari pihak kepolisian.

"Saya atas nama pribadi dan keluarga mengucapkan permohonan maaf kepada masyarakat dan kepolisian, karena telah menggelar hajatan pesta malam tidak mempunyai izin dari pihak kepolisian. Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan serupa, serta saya menerima keputusan hakim yang dijatuhkan kepada saya,” katanya.

BACA JUGA:Satgas Ilegal Drilling Prabumulih Gagalkan Pengiriman 8 Ribu Liter BBM Asal Muba

BACA JUGA:Pemkab Muba - Pemprov Sumsel Sinergi Bangun dan Kembangkan Potensi Daerah

Terpisah, Kapolres Mura AKBP Andi Supriadi,  didampingi Kapolsek Muara Beliti Iptu Subardi, didampingi Kanit Reskrim Ipda Julpin L Pakpahan, mengimbau kepada seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Mura, kiranya tidak melaksanakan ataupun menggelar pesta malam dengan menyetel musik DJ ataupun remix, dengan batas waktu yang telah ditentukan.

“Karena kami tidak akan segan-segan melakukan pemberhentian hingga pembubaran di lokasi hajatan yang sedang berlangsung, ditambah lagi tidak mempunyai izin,” tegas Kapolres.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan