Pelayanan Paspor di Mal Kembali Aktif
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Khairil Mirza. Foto: Antara --
PALEMBANG, KORANPALPOS.COM - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan, pada momentum Hari Pengayoman Agustus 2024 ini kembali mengaktifkan pelayanan paspor di mal pelayanan publik (MPP) Bumi Sriwijaya itu.
"Pelayanan paspor di MPP Jakabaring Palembang sempat terhenti beberapa waktu disebabkan kendala teknis, kini diaktifkan kembali," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Khairil Mirza, di Palembang, Rabu.
Menurut dia, masyarakat yang akan mengajukan permohonan pembuatan paspor baru atau penggantian buku/memperpanjang masa berlaku paspor biasa dan paspor elektronik (e-Paspor) bisa datang ke MPP Jakabaring.
"Sekarang masyarakat bisa kembali memilih pelayanan di Kantor Imigrasi Palembang atau ke MPP Jakabaring jika ingin membuat paspor. Bagi masyarakat yang akan membuat paspor dapat mendaftar melalui aplikasi pelayanan daring M Paspor, dan bagi yang tergolong lansia, ibu hamil, bayi/anak-anak, dan disabilitas, bisa datang langsung," ujarnya.
BACA JUGA:Realisasi Investasi Sumsel Capai Rp13,07 Triliun
BACA JUGA:Fraksi PDIP : Rapat Baleg DPR Soal RUU Pilkada Sat Set Ketok Palu
Pelayanannya sama seperti di Kantor Imigrasi Palembang, berkas permohonan masyarakat diajukan kepada petugas melalui loket pelayanan MPP Jakabaring, setelah diperiksa dan dinyatakan lengkap, diproses dengan menggunakan alat pemindai dan kemudian data digitalnya dikirim melalui jaringan internet ke sistem verifikasi permohonan paspor secara nasional.
Untuk proses pemberkasan hingga foto buku paspor bisa diselesaikan dalam satu hari, masyarakat cukup satu kali datang mengurus berkas administrasi dan antrean foto.
Bagi pemohon yang berkas administrasi dan fotonya untuk buku paspor tidak ada masalah, diberikan resi guna menyetor biaya pembuatan dokumen keimigrasian Rp350.000 untuk paspor biasa dan Rp650.000 paspor elektronik (e-Paspor) melalui bank yang ditunjuk atau anjungan tunai mandiri dan kantor pos.
"Setelah pengurusan berkas dan pembayaran tersebut dilakukan, paspor segera diproses pencetakannya dan pemohon bisa mengambilnya di loket pada hari ketiga sesuai dengan jam kerja," ujar Mirza.
BACA JUGA:Semua TPS di OKU Rawan Terjadi Pelanggaran
BACA JUGA:Putusan MK : KPU Muara Enim Tunggu Perintah KPU RI !
Sementara Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya mengapresiasi Kepala Kantor Imigrasi Palembang Khairil Mirza bersama jajaran yang mengaktifkan kembali pelayanan paspor di mal pelayanan publik.
Pelayanan yang dibuka di luar UPT Keimigrasian merupakan salah satu upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di wilayah kerja Kantor Imigrasi Palembang, meliputi enam daerah, yakni Kota Palembang, Prabumulih, Kabupaten Banyuasin, Musi Banyuasin, Ogan Ilir, dan Kabupaten Ogan Komering Ilir.