Bawaslu Awasi Kampanye Ganjar

Calon Presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo (kanan) berbincang dengan pedagang tempe saat mengunjungi Pasar Baru, Klandasan Ilir, Balikpapan, Selasa (05/12). --

Pelibatan anak dalam kampanye dapat dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak. Selain itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur dengan jelas larangan bagi tim kampanye mengikutsertakan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak pilih dalam kegiatan kampanye.

Pasal 280 ayat (2) huruf k menyatakan bahwa anak usia 17 tahun ke bawah tidak boleh diikutsertakan dalam kegiatan kampanye.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat mengakibatkan sanksi penjara satu tahun dan denda Rp12 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 493 UU Pemilu. ***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan