Bawaslu Awasi Kampanye Ganjar

Calon Presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo (kanan) berbincang dengan pedagang tempe saat mengunjungi Pasar Baru, Klandasan Ilir, Balikpapan, Selasa (05/12). --

BALIKPAPAN - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, melakukan pengawasan secara kolektif dalam kegiatan kampanye calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo di Kota Balikpapan, Selasa.

"Kami menurunkan seluruh anggota mulai dari PKD (Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa), Panwaslu Kecamatan, komisioner, dan staf Bawaslu Kota Balikpapan," kata Ketua Bawaslu Kota Balikpapan Wasanti.

Selain itu, hadir juga anggota Bawaslu Provinsi Kaltim yang ikut melakukan pengawasan kampanye Ganjar Pranowo.

BACA JUGA:Belum Ada Pengaduan Pelanggaran Pemilu di Prabumulih

Wasanti menyebut kedatangan Ganjar ke Balikpapan untuk melakukan kampanye itu juga merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023.

Dalam PKPU itu disebutkan masa kampanye pemilu dimulai sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Masa kampanye tersebut mencakup pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta kampanye melalui media sosial.

BACA JUGA:Kawal Pemilu Serentak 2024 Mendatang, Polres Ogan Ilir Terjunkan 555 Anggota

Pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024, kampanye mencakup rapat umum, iklan di media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring.

"Oleh sebab itu maka kampanye Ganjar di Balikpapan sah," tegasnya.

Dalam kampanye itu terlihat juga Ganjar diserbu oleh anak-anak yang dari penampilannya diyakini masih berusia di bawah 17 tahun.

BACA JUGA:Timnas AMIN Sebut Prabowo-Gibran Tidak Mau Debat !

Berkenaan dengan itu, Wasanti menyatakan pihaknya belum bisa menilai secara rinci adanya dugaan pelanggaran jika tanpa ada dasar.

Merujuk Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan dan Pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kampanye melibatkan anak dapat berujung pidana.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan