Hajidin Dituntut 8 Tahun, Kajari OKI Anggap Terdakwa Tidak Kooperatif

Kajari OKI Anggap Terdakwa Hajidin yang dituntut 8 tahun Tidak Kooperatif-Foto : Diansyah-

"Apabila keterangan orang yang mengaku tadi ternyata bertentangan dengan saksi-saksi yang lain, dan berpotensi memberikan keterangan palsu di bawah sumpah. Maka dapat diancam pidana 242 KUHPidana, ancamannya 7 tahun penjara," tutupnya.***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan