Menjaga Harmoni Rumah Tangga: Ketaatan Istri dan Hak Suami dalam Perspektif Islam

Menjaga Harmoni Rumah Tangga: Ketaatan Istri dan Hak Suami dalam Perspektif Islam. Fhoto : KoranPalpos.com---

KORANPALPOS.COM- Dalam hubungan suami istri, ketaatan istri kepada suami memiliki peranan penting dalam membentuk rumah tangga yang harmonis.

Ketaatan ini tidak hanya merupakan kewajiban, tetapi juga menjadi salah satu sebab seorang istri bisa memasuki surga. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا صَلَّتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا وَصَامَتْ شَهْرَهَا وَحَفِظَتْ فَرْجَهَا وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا قِيلَ لَهَا ادْخُلِى الْجَنَّةَ مِنْ أَىِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شِئْتِ

“Jika seorang wanita selalu menjaga shalat lima waktu, juga berpuasa sebulan (di bulan Ramadhan), serta betul-betul menjaga kemaluannya (dari perbuatan zina) dan benar-benar taat pada suaminya, maka dikatakan pada wanita yang memiliki sifat mulia ini, ‘Masuklah dalam surga melalui pintu mana saja yang engkau suka."(HR. Ahmad 1: 191 dan Ibnu Hibban 9: 471)

BACA JUGA:Meneladani Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, Memperlakukan Istri dan Rutinitas Sehari-hari di Rumah

BACA JUGA:Pentingnya Menjaga Shalat Isya dan Subuh Shalat yang Paling Berat : Ujian Keimanan dan Ciri Orang Munafik

Ketaatan istri kepada suami, setelah kewajiban kepada Allah dan Rasul-Nya, menjadi hak tertinggi yang harus dipenuhi. Seperti sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لأَحَدٍ لأَمَرْتُ النِّسَاءَ أَنْ يَسْجُدْنَ لأَزْوَاجِهِنَّ لِمَا جَعَلَ اللَّهُ لَهُمْ عَلَيْهِنَّ مِنَ الْحَقِّ

“Seandainya aku memerintahkan seseorang untuk sujud pada yang lain, maka tentu aku akan memerintah para wanita untuk sujud pada suaminya karena Allah telah menjadikan begitu besarnya hak suami yang menjadi kewajiban istri.” (HR. Abu Daud no. 2140, Tirmidzi no. 1159, Ibnu Majah no. 1852)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata

وليس على المرأة بعد حق الله ورسوله أوجب من حق الزوج

bahwa tidak ada hak yang lebih wajib bagi wanita untuk dipenuhi selain hak suami setelah hak Allah dan Rasul-Nya (Majmu’ Al Fatawa, 32: 260).

BACA JUGA:Keutamaan Waktu Mustajabah Setelah Ashar di Hari Jumat: Momen Utarakan Segala Keluh Kesah Kepada Sang Khalik

BACA JUGA:Jilbab: Perintah Allah yang diwajibkan Bagi Setiap Wanita Muslim, Simbol Kemuliaan Ketaatan Seorang Muslimah

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan