Kejam ! Warga Gajah Mati Setubuhi Anak di Bawah Umur Hingga 7 Kali
--
SEKAYU – Kejadian mengerikan terjadi di Desa Gajah Mati, Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Muba, yang mengguncang warga sekitar.
Seorang pemuda bernama Deni (19) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur.
Korban, yang merupakan adik kandung Deni, mengungkapkan bahwa perbuatan keji tersebut terjadi sebanyak tujuh kali.
BACA JUGA:Gerebek Lokasi Dadu Kuncang di Muratara : 3 Polisi Roboh Bersimbah Darah Ditujah Bandar Judi !
Insiden ini terungkap setelah adik perempuan Deni, yang masih di bawah umur, sering keluar rumah tanpa alasan yang jelas.
Riki (27), kakak kandung korban, curiga terhadap perilaku adiknya dan memutuskan untuk menginterogasinya.
Saat diinterogasi, korban mengakui bahwa dirinya telah menjadi korban pemerkosaan oleh Deni.
BACA JUGA:Mahasiswi Palembang Laporkan Selebgram ke Polisi
BACA JUGA:Pelaku Begal Motor Emak-emak di Desa Tapus Muaraenim Dibekuk, Ini Dia Orangnya !
Tak terima dengan kejadian tragis tersebut, Riki melaporkan kasus ini ke Polsek Sungai Keruh.
Deni, sebagai terduga pelaku, langsung diamankan dan ditangani oleh unit PPA Satreskrim Polres Muba.
Kapolres Muba, AKBP Imam Safii, melalui Plt Kasatreskrim Iptu Dedy Kurniawan, mengonfirmasi laporan tersebut dan menjelaskan langkah-langkah penanganan selanjutnya.
BACA JUGA:Duel Maut Gemparkan Pampangan OKI, 1 Tewas
BACA JUGA:Sanga Desa Gempar ! Ayah Tega Berbuat Keji Terhadap Anak Tirinya sampai Hamil 6 Bulan
Menurut Dedy, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk terduga pelaku, dan gelar perkara, mereka menyimpulkan bahwa Deni telah cukup terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.