Kejari Prabumulih Musnahkan Barang Bukti dan Barang Rampasan

Kejari Prabumulih Musnahkan Barang Bukti dan Barang Rampasan--

PRABUMULIH - Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih melaksanakan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan hasil tindak pidana, dihalaman kantor Kejari Prabumulih Jalan Jendral Sudirman Desa Pangkul Kecamatan Cambai, Selasa (05/12).

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut mulai dari berbagai jenis narkoba, senjata tajam, senjata api, obat-obatan, hingga handphone, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Pemusnahan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih, Roy Riady SH MH dan diikuti Hakim Pengadilan Negeri (PN) Prabumulih, Kanit Idik I Satresnarkoba, IPDA Darmawan.

BACA JUGA: Abaikan Protes, Parkir Tronton Masih Marak !

Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH mengatakan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan ini bukan hanya tindakan formalitas, melainkan bentuk konkret dari kejelasan hukum atas sejumlah perkara yang telah dipidanakan sebagai mana diatur dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-089/J.A/1988 mengenai penyelesaian barang rampasan.

"Pemusnahan ini adalah implementasi dari kejelasan hukum terhadap perkara-perkara yang telah menghasilkan keputusan hukum tetap. Ini merupakan langkah lanjutan setelah proses hukum selesai, menunjukkan bahwa kami sebagai aparat penegak hukum bertanggung jawab terhadap pemusnahan barang bukti ini," ungkap Roy Riady.

Menurut Kajari Prabumulih, pemusnahan barang bukti bukan hanya sekadar rutinitas hukum, melainkan juga mencerminkan keseriusan Kejaksaan Negeri dalam penegakan hukum dan upaya memberantas kejahatan.

BACA JUGA:Kampanye Dimulai : Momen Adu Gagaskan, Bukan Obral Janji !

"Pemusnahan ini merupakan salah satu langkah nyata untuk menciptakan masyarakat yang aman dan damai dari ancaman tindak pidana," tambahnya.

Masih kata Roy Riady, pemusnahan ini bukan hanya menjadi wujud dari penegakan hukum yang tegas, tetapi juga transparan.

Dalam konteks ini, pemusnahan barang bukti menjadi titik terang bagi masyarakat tentang kesungguhan aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan.

BACA JUGA:2024, ASN Senyum Sumringah Diguyur Bonus dan Insentif

"Pemusnahan ini bukan hanya menyangkut hukum semata, tetapi juga memberikan pesan kepada masyarakat bahwa aparat penegak hukum siap bertindak tegas untuk melindungi keamanan dan ketertiban," tegas pria yang lama bertugas sebagai penyidik di KPK RI ini.

Sementara, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R), Faisal Basri SH mengatakan barang bukti dan rampasan negara yang dimusnahkan berupa narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 110 paket seberat 45.418 gram, 209 butir pil extacy, 13 alat hisap, handphone, senjata api rakitan serta tajam (celurit, keris dan parang).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan