Janda Muda Bawa Paket Sabu dari Jambi ke Sumsel

Tersangka dihadirkan dalam pres rilis yang digelar jajaran Polda Sumsel, Jumat 16 Agustus 2024-Foto : Istimewa-

PALEMBANG, KORANPALPOS.COM - Penangkapan kasus narkotika di Indonesia kembali menjadi sorotan publik setelah Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan merilis penangkapan 11 tersangka yang terkait dengan jaringan peredaran narkoba lintas provinsi.

Salah satu yang paling mencolok adalah penangkapan seorang janda muda asal Jambi, berinisial RP, yang diketahui dikendalikan oleh seorang narapidana (napi) yang berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kuala Tungkal, Jambi.

RP bersama dua rekannya, FD dan MA, ditangkap oleh pihak kepolisian saat sedang membawa paket narkotika jenis sabu-sabu dari Jambi menuju Sumatera Selatan.

Penangkapan ini dilakukan di Jalintim Palembang-Jambi, tepatnya di Desa Sukajaya, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, pada 2 Agustus 2024.

BACA JUGA:Kebakaran Hebat Melanda Perumahan Waduk PT Inti Agro Makmur di Musi Banyuasin : Renggut 1 Korban Jiwa !

BACA JUGA:Viral di Medsos, 3 Pria di Prabumulih Diduga Curi Sisa Minyak

Ketiganya diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 300,86 gram yang mereka bawa.

Dalam rilis resmi yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Sumsel pada Jumat pagi, 16 Agustus 2024, Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi SIK MH, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari operasi yang dilakukan secara intensif selama beberapa minggu terakhir.

“Mereka mengaku dikendalikan oleh seorang napi yang saat ini mendekam di Lapas Kuala Tungkal, Jambi,” ujar Harissandi.

Lebih lanjut, Harissandi menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan keterlibatan napi dalam pengendalian jaringan narkotika ini.

BACA JUGA:DK PWI Laporkan Mantan Ketum dan Sekjen ke Bareskrim : Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dalam Jabatan !

BACA JUGA:Warga Ogan Ilir Temukan 14 Mortir dan Proyektil saat Cari Ikan : Ini Kata Kapolres !

"Kami akan mendalami informasi ini untuk memastikan apakah benar barang tersebut milik napi tersebut. Tentunya, kita akan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam proses hukum ini," tegasnya.

RP, MA, dan FD ditangkap saat mereka sedang menunggu seseorang yang akan menerima barang haram tersebut melalui metode transaksi tunai atau Cash On Delivery (COD).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan