Perlu Cegah Aksi Borong Dukungan Terhadap Paslon

ILustrasi pilkada serentak 2024--Foto: Antara

BACA JUGA:4 Parpol Nyatakan Dukungan ke Teddy-Marjito : Bawaslu Ingatkan ASN Netral !

KPU menjadwalkan rekapitulasi verifikasi faktual kedua dan rekapitulasi akhir hasil verifikasi persyaratan dukungan minimal di tingkat kabupaten/kota (12—18 Agustus 2024). Kegiatan serupa pada waktu yang sama di tingkat provinsi.

Dijadwalkan penetapan pemenuhan syarat dukungan pada tanggal 19 Agustus 2024. Selang 5 hari pengumuman pendaftaran pasangan calon (24—26 Agustus 2024), lalu pendaftaran pasangan calon (27—29 Agustus 2024).

Dengan demikian, pupus sudah harapan publik untuk mendukung sang tokoh pada Pilkada 2024. Namun, menjelang pendaftaran pasangan calon, tidak ada sesuatu yang tidak mungkin terjadi. Semua itu atas kehendak Allah Swt.

Kendati demikian, perlu diambil hikmahnya terkait dengan tren kenaikan paslon tunggal di sejumlah daerah. Khususnya pembuat undang-undang, DPR RI dan Pemerintah mendatang, perlu mengagendakan revisi UU Pilkada guna mencegah aksi borong dukungan terhadap paslon, minimal dua paslon dari partai politik atau gabungan partai politik. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan