Perlu Cegah Aksi Borong Dukungan Terhadap Paslon

ILustrasi pilkada serentak 2024--Foto: Antara

SEMARANG, KORANPALPOS.COM - Aksi borong dukungan terhadap pasangan calon pada setiap pemilihan kepala daerah (pilkada) sah-sah saja bagi partai politik peraih kursi di dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD), baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Apalagi, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) hingga sekarang belum direvisi lagi.

Dalam UU No. 10/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1/2015, tidak ada batas maksimal dukungan terhadap pasangan calon (paslon). Ketentuan ini termaktub dalam Pasal 40 ayat (1).

Partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan paslon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

BACA JUGA:Calon Tunggal Bukti Kegagalan Demokrasi Sistem Kepartaian

BACA JUGA:Cak Imin Sebut PKB Belum Pasti Usung Anies di Pilkada Jakarta

Sepanjang ketentuan tersebut belum diubah, hanya ada dua pilihan bagi pemilih di surat suara pilkada: pasangan calon dan kotak kosong. Hal ini tentunya menguntungkan bagi paslon tunggal karena berpeluang besar memenangi pemilihan.

Berdasarkan data yang disampaikan Ketua CONSID (The Constitutional Democracy Initiative) Kholil Pasaribu kepada ANTARA, sejak Pilkada 2015 hingga Pilkada 2020, tren kenaikan calon tunggal terus meningkat.

Pasangan calon tunggal pada Pilkada 2015 terdapat tiga paslon, Pilkada 2017 sembilan paslon, Pilkada 2018 tercatat 16 paslon, dan Pilkada 2020 sebanyak 25 paslon tunggal.

Dari 53 pilkada yang diikuti pasangan calon tunggal, hanya satu paslon yang kalah. Dengan demikian, peluang kemenangan paslon tunggal pada pilkada sangat tinggi, bahkan mencapai 98,11 persen.

BACA JUGA:Tangan Dermawan Herman Deru : Santunan dan Dukungan untuk Korban Jembatan Sungai Lalan !

BACA JUGA:Kepemimpinan Megawati Terancam ? Hasto Kristiyanto Ungkap Upaya Pengambilalihan PDIP !

Apakah latar belakang itu yang menyebabkan "iman politik" partai tertentu bergoyah hingga akhirnya memilih bergabung dengan partai lain untuk mengusung paslon tunggal pada Pilkada 2024? Padahal, sebelumnya sejumlah parpol ancang-ancang mengusung seorang tokoh sebagai calon kepala daerah.

Bisa jadi, ada tawaran yang menggiurkan dari sejumlah parpol yang lebih dahulu membentuk koalisi. Sikap istikamah pun ikut goyah walau seseorang yang akan diusung hasil survei elektabilitasnya relatif tinggi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan