Perlu Cegah Aksi Borong Dukungan Terhadap Paslon

ILustrasi pilkada serentak 2024--Foto: Antara

Faktor lainnya, parpol bersangkutan tidak bisa mengusung sendiri paslon karena jumlah kursi DPRD kurang dari batas minimum 20 persen. Menjelang pendaftaran pasangan calon, 27—29 Agustus 2024, parpol tersebut "kesulitan" berkoalisi dengan parpol lain agar memenuhi syarat mengusung paslon.

Sikap ketidakteguhan pendirian sejumlah parpol tersebut mengundang pertanyaan publik, bahkan menuai hujatan dari warganet di media sosial. Pasalnya, hasil survei bakal calon kepala daerah yang kini mereka usung persentasenya di bawah bakal calon kepala daerah yang akan mereka daftarkan ke KPU di masing-masing daerah.

Namun, ada pula netizen yang merespons "kemarahan" warganet itu dengan mengusulkan agar yang bersangkutan memilih jalur perseorangan agar bisa berkontestasi pada Pilkada 2024.

BACA JUGA:Berikan Rekomendasi Kepada Pasangan Muri, Inilah Alasan Nasdem OKI!

Karena sejumlah parpol memublikasikan sikapnya mepet atau mendekati masa pendaftaran paslon ke KPU di 37 provinsi dan di 508 kabupaten/kota, muncul tuduhan segelintir orang dengan membangun narasi "ada upaya penjegalan terhadap sang tokoh tersebut".

Apakah masih ada peluang sang tokoh maju pada Pilkada 2024 agar tidak melahirkan paslon tunggal? Sebelum menjawab, alangkah baiknya publik membaca Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (PKPU Pencalonan Kepala Daerah).

Konsiderans PKPU yang memuat penahapan pilkada itu, antara lain, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XX/2022, Putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023, Putusan MK Nomor 12/PUU-XXII/2024, Putusan MK Nomor 27/PUU-XXII/2024, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024.

Sesuai dengan PKPU Pencalonan Kepala Daerah, jadwal penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan ke KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota mulai 8 hingga 12 Mei 2024, kemudian verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota (13 Mei—2 Juni 2024).

Kegiatan berikutnya, tanggapan atas dukungan (13 Mei—26 Juli 2024), kemudian rekapitulasi hasil verifikasi administrasi oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota (31 Mei—2 Juni 2024).

BACA JUGA:H. Toha Tohet dan Rohman Makin Mantap Kantongi Dukungan Nasdem untuk Pilkada Muba 2024

Masa perbaikan dan penyerahan dokumen syarat dukungan perbaikan kesatu ke KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota (3—7 Juni 2024), verifikasi administrasi dokumen dukungan perbaikan kesatu oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota (8—18 Juni 2024), dan rekapitulasi verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan perbaikan kesatu oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota (16—18 Juni 2024).

Agenda penyampaian hasil rekapitulasi oleh KPU provinsi ke KPU kabupaten/kota dan penyampaian dari KPU kabupaten/kota ke panitia pemungutan suara (PPS) pada tanggal 19—20 Juni 2024). Selanjutnya verifikasi faktual kesatu (21 Juni—4 Juli 2024), rekapitulasi hasil verifikasi faktual kesatu di tingkat kecamatan (5—8 Juli 2024), rekapitulasi hasil verifikasi faktual kesatu di tingkat kabupaten/kota (6—12 Juli 2024), dan rekapitulasi hasil verifikasi faktual kesatu di tingkat provinsi (6—12 Juli 2024).

Tahapan selanjutnya adalah perbaikan dan penyerahan dokumen syarat dukungan perbaikan kedua ke KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota (13—17 Juli 2024), verifikasi administrasi perbaikan kedua dokumen syarat dukungan (18—28 Juli 2024), kemudian rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota (26—28 Juli 2024).

Penyampaian hasil rekapitulasi verifikasi administrasi perbaikan oleh KPU provinsi ke KPU kabupaten/kota dan penyampaian dari KPU kabupaten/kota ke PPS (29—30 Juli 2024).

Berikutnya verifikasi faktual kedua (31 Juli—10 Agustus 2024), lalu rekapitulasi verifikasi faktual kedua di tingkat kecamatan (11—14 Agustus 2024).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan