Sanga Desa Gempar ! Ayah Tega Berbuat Keji Terhadap Anak Tirinya sampai Hamil 6 Bulan
--
BACA JUGA:Heboh Siswi SMKN SMKN 2 Kayuagung Open BO, Begini Penjelasan Kepala Sekolah
BACA JUGA:Tiga Begundal yang Merampok Sopir Bus Wisata Asal Riau Tertangkap, Ini Dia Orangnya !
Perbuatan biadab itu diulangi pada bulan Mei 2023, terungkap setelah korban dalam keadaan hamil enam bulan.
Pada hari Sabtu, 2 Desember 2023, polisi menetapkan Jauhari sebagai tersangka. Penangkapan langsung dilakukan untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar.
Jauhari dijerat dengan pasal 81 ayat (1), (3), jo pasal 76D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pasal ini mengancam dengan hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara, dan denda paling banyak 5 miliar rupiah.
Kejadian ini menuai reaksi keras dari masyarakat setempat yang merasa terguncang dengan peristiwa mengerikan ini.
Pihak berwenang diharapkan segera memastikan bahwa keadilan ditegakkan dan bahwa pelaku menerima hukuman setimpal.
Sementara itu, dukungan psikologis dan medis untuk korban juga dianggap sangat penting dalam menghadapi trauma akibat kejadian ini.
Kasus-kasus kekerasan intrafamilial semacam ini menyoroti pentingnya pendidikan dan kesadaran di masyarakat.
Upaya pencegahan dan perlindungan anak perlu ditingkatkan melalui kampanye-kampanye publik dan pelibatan komunitas.
Pendidikan seksual yang holistik juga perlu diperkenalkan di sekolah-sekolah untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada anak-anak tentang batas-batas yang tidak boleh dilanggar.
Kasus ini bukan hanya cerminan dari kejahatan serius di lingkungan keluarga, tetapi juga menjadi panggilan bagi seluruh masyarakat untuk bersatu dalam melawan segala bentuk kekerasan, terutama yang terjadi di dalam rumah tangga.
Harapannya, hukuman yang adil bagi pelaku dapat memberikan pesan keras bahwa tindakan keji semacam ini tidak akan ditoleransi di masyarakat.***