Jumat, 05 Jul 2024
Network
Beranda
METROPOLIS
RAKYAT MEMILIH
OLAHRAGA
BORGOL
MANG JUHAI
UNIK
PLESIRAN
DERAP NUSANTARA
UTAMA
OPINI
LIFESTYLE
OTOMOTIF
KULINER
KESEHATAN
ADVERTORIAL
SUMSEL RAYA
BISNIS
Network
Beranda
UTAMA
Detail Artikel
Abaikan Protes, Parkir Tronton Masih Marak !
Reporter:
Erika
|
Editor:
Robiansyah
|
Jumat , 01 Dec 2023 - 21:03
--
abaikan protes, parkir tronton masih marak ! palembang – walaupun telah menjadi keluhan berulang warga, kegiatan parkir sembarangan truk tronton dan truk trailer di sejumlah ruas jalan residen abdul rozak, kelurahan bukit sangkal, kecamatan kalidoni, termasuk juga di sejumlah ruas jalan soekarno hatta kota palembang, masih terus terjadi. kondisi ini tak pelak membuat warga kembali mengekspresikan kekecewaan dengan berharap pemerintah dan pihak terkait untuk lebih meningkatkan pengawasan dan sanksi tegas. pasalnya aktivitas parkir yang sifatnya konvoi tersebut jelas menganggu lalulintas di ruas jalan sekitar. “kalau kita lihat, aktivitas (parkir konvoi sembarangan,red) sudah sempat terti sejak 5 hingga 6 bulan sebelumnya namun kondisi ini kembali terjadi,” ujar jani, salah seorang pengendara bermotor warga kalidoni, jumat (1/12). oleh sebab itu, dirinya berharap agar pemerintah dapat kembali melakukan pengawasan dan tindakan tegas dengan sanksi yang keras sehingga aktivitas parkir di sembarangan kembali tertib yang tak hanya sementara namun seterusnya. “pemerintah harus benar-benar tegas. jangan membiarkan kejadian serupa terjadi. jika tak tegas, saya yakin pelanggaran aklan semakin marak. jadi kuncinya pengawasan tidak boleh lemah. artinya harus tegas dan nyata, " ujarnya. kekecewaan yang sama juga dikatakan izal, warga alang-alang lebar kota palembang. menurutnya penyebab terjadinya aktivitas yang sama tak lain karena sanksi tak tegas dari dinas terkait. "bila penerapan sanksi kepada pelanggar atau pemilik tronton baik perorangan maupun badan usaha dilakukan tanpa kompromi, tentu mereka mikir dua kali untuk memarkirkan trontonnya,” ucapnya. “namun jika dibiarkan alias tak diberi teguran maka percayalah masalah ini tidak pernah selesai, " tandasnya. terpisah dinas perhubungan kota palembang akan memback up penertiban kendaraan bertonase berat yang masuk ke kota palembang. terkait hal ini sudah pernah dirapatkan di pemprov sumsel dengan seluruh stakeholder. dishub kota palembang sendiri sifatnya membackup dishub sumsel,” jelas kabid wasdalops dishub palembang, ak. juliansyah. dia menambahkan, pihaknya sebenarnya sudah rutin melakukan penertiban.namun, tetap saja banyak kendaraan bertonase berat ini yang membandel. "ada tiga titik yang memang jadi perhatian. yakni, di jl noerdin panji, seputaran kawasan bgr dan residen abdul rozak," jelasnya. sementara ini dari hasil rapat gabungan, sambung jul, fungsi dua terminal karyajaya dan alang-alang lebar akan dimaksimalkan lagi. "terminal karyajaya ini untuk transit kendaraan dari arah inderalaya dan terninal alang alang lebar untuk kendaraan dari arah tanjung api api," katanya. sementara praktisi hukum, sulyaden sh mengatakan, keberadaan truk kontainer yang terparkir bebas di pinggir jalan tersebut memang mengganggu aktifitas lalu lintas. "ya tentunya bukan saja akan menganggu kelancaran lalu lintas, tetapi juga akan menganggu keamanan dan kenyamanan pengendara lainnya baik pengendara roda dua maupun pengendara roda 4, serta pejalan kaki," ujarnya. sulyaden menambahkan, jika mengenai hal tersebut sudah ada di dalam undang-undang peraturan walikota (perwali) palembang. "dalam perwali palembang no. 40 tahun 2015 ditegaskan mengenai larangan menggunakan badan jalan untuk parkir kendaraan, selain aturan tersebut juga ada undang-undang lalu lintas no. 22 tahun 1999," jelasnya. selanjutnya, ketentuan mengenai parkir tertera dalam pasal 43."ketentuan mengenai parkir diatur dalam pasal 43 yang menyatakan jika parkir diluar ruang milik jalan harus sesuai izin yang diberikan, dengan demikian ketentuan tersebut jelas bahwa tidak dibenar kan menggunakan jalan sebagai tempat parkir," terangnya. sulyaden menegaskan, pada pasal 28 undang-undang lalu lintas ditegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan atau gangguan fungsi jalan. "parkir sembarangan di tepi jalan tentunya akan mengakibatkan gangguan fungsi jalan tersebut, yang dapat menganggu pengguna jalan lain sebagaimana saya sebutkan tadi diatas," ungkap dia. tak hanya itu, sulyaden juga mengatakan, bagi pelaku yang melanggar akan dikenakan pasal 28 dan akan dihukum pidana kurungan 1 tahun. "selain daripada itu pelaku yang melanggar pasal 28 tersebut dapat dikenakan hukuman pidana kurungan 1 tahun dan denda sebesar 24 juta rupiah sebagimana diatur dalam pasal 224 undang-undang lalu lintas," terangnya. pada dasarnya masih kata sulyaden, undang-undang sudah cukup tegas mengatur mengenai fungsi jalan itu sendiri, dan juga mengenai parkir yang menggunakan jalan seenaknya. "selanjutnya pelaksanaan dari ketentuan tersebut harus didukung aparat penegak hukum yang konsisten, tentunya sehingga parkir liar kendaraan yang menggunakan bahu jalan tersebut dapat dicegah," tandasnya. sedangkan m hibbani s mn, sekretaris komisi ii dprd kota palembang mengatakan, masih adanya aktivitas parkir mobil truk tronton di kawasan jalan residen abdul rozak kelurahan bukit sangkal kalidoni, membuat warga masyarakat sekitar terutama bagi pengguna jalan baik roda dua maupun roda empat, menjadi perhatian semua pihak, tak terkecuali lembaga wakil rakyat kota palembang. sekretaris komisi ii dprd kota palembang, m hibbani s mn mengatakan, kondisi tersebut tentu pelanggaran karena tidak diperbolehkan parkir sampai mengganggu badan jalan. "hal ini jika dilihat dari sisi tupoksinya, ini adalah wewenang dinas perhubungan (dishub) kota palembang untuk melakukan penertiban dan sanksi kepada sopir atau pemilik truk tronton tersebut, " tandasnya. oleh sebab itu lanjut hibbani, pihaknya akan meneruskan persoalan ini ke dishub palembang untuk dilakukan tindakan. "sebelumnya, masalah ini sudah teratasi namun belakangan kembali lagi ada truk tronton parkir. artinya dishub palembang harus kembali melakukan tindakan tegas dan tentunya harus konsisten, " ujar politisi asal pks ini. terpisah, idham rianom ketua forum palembang bangkit mengatakan, dengan parkir konvoi sembarangan truk tronton dan trailer di kawasan jalan abdul rozak kelurahan bukit sangkal termasuk juga di kawasan jalan nasional soekarno-hatta kota palembang, mendapat tanggapan sejumlah pihak. salah satunya dari forum palembang bangkit (fpb). "parkir sembarangan yang sudah melanggar aturan. apalagi 'menyentuh' badan jalan sehingga menganggu kelancaran lalulintas harus ditindak tegas, " ujar idham rianom, selaku ketua forum palembang bangkit. karena parkir yang menyalahi aturan lanjut idham jelas akan membahayakan pengguna kendaraan. "tindakan yang dilakukan harus konsisten dan langsung diberikan sanksi jika terbukti melanggar. artinya di sini harus dilakukan pengawasan ketat dengan melibatkan semua pihak. salah satunya dengan membentuk tim terpadu, " ucapnya. guna mencegah agar parkir sembarangan tidak terulang lagi maka kata idham, sanksi teguran atau peringatan tertulis harus segera diberikan. "dan satu lagi harus berefek jera. jangan terkesan dibiarkan setelah sudah banyak truk parkir, baru ditindak, ini tidak akan efektif dan dampaknya bisa terulang lagi," tandasnya. (rob/nik/ika/tim)
1
2
3
»
Tag
# penasaran palembang
# truk trailer
# aturan lalulintas
# kepedulian warga
# dishub palembang
# keamanan jalan raya
# pelanggaran parkir
# lalulintas palembang
# parkir tronton
# protes warga
Share
Koran Terkait
Kembali ke koran edisi Palembang Pos 02 Desember 2023
Berita Terkini
Yamaha Aerox Hantam Trotoar : Dua Remaja Tewas dan Satu Kritis !
BORGOL
3 jam
Rekomendasi 5 Oli Terbaik untuk Motor Matic : Suara Mesin Halus dan Performa Bertenaga !
OTOMOTIF
3 jam
Mesin Motor Matic Sering Kasar : Ternyata Ini Penyebabnya !
OTOMOTIF
10 jam
Gaikindo Dorong Pemberian Insentif Mobil Hybrid Meski Tak Sebesar BEV : Ini Usulan Besaran Insentif !
OTOMOTIF
10 jam
MKMK Putuskan Anwar Usman tak Langgar Kode Etik
RAKYAT MEMILIH
10 jam
Berita Terpopuler
Harga Emas Antam Kamis 4 Juli 2024 : Naik Signifikan Rp13.000 Jadi Rp1,378 Juta per Gram !
BISNIS
23 jam
Harga Obat di Indonesia : Mengapa 6 Kali Lipat Lebih Mahal Daripada di India ?
KESEHATAN
22 jam
Adu Kelezatan Pindang Rupit Vs Pindang Meranjat yang Cukup Terkenal di Sumatera Selatan : Apa Perbedaannya ?
KULINER
21 jam
Kejari OKU Tahan Mantan Kepala BPBD dan Bendaharanya atas Kasus Korupsi !
BORGOL
12 jam
Polisi Gagalkan Peredaran Sabu Asal Malaysia di Palembang : Disita 1,5 Kilogram !
BORGOL
14 jam
Berita Pilihan
Rekomendasi 5 Oli Terbaik untuk Motor Matic : Suara Mesin Halus dan Performa Bertenaga !
OTOMOTIF
3 jam
Mesin Motor Matic Sering Kasar : Ternyata Ini Penyebabnya !
OTOMOTIF
10 jam
Gaikindo Dorong Pemberian Insentif Mobil Hybrid Meski Tak Sebesar BEV : Ini Usulan Besaran Insentif !
OTOMOTIF
10 jam
Poco Meluncurkan Tablet Pertamanya di Indonesia : Performa Gahar dengan Snapdragon 7s Gen 2 !
LIFESTYLE
11 jam
Kejari OKI Siap Kawal Pengelolahan Dana Desa 314 Kades yang Diperpanjang Masa Jabatan
SUMSEL RAYA
12 jam