Abaikan Protes, Parkir Tronton Masih Marak !

--

Sementara praktisi hukum, Sulyaden SH  mengatakan, keberadaan truk kontainer yang terparkir bebas di pinggir jalan tersebut memang mengganggu aktifitas lalu lintas.

"Ya tentunya bukan saja akan menganggu kelancaran lalu lintas, tetapi juga akan menganggu keamanan dan kenyamanan pengendara lainnya baik pengendara roda dua maupun pengendara roda 4, serta pejalan kaki," ujarnya.

Sulyaden menambahkan, jika mengenai hal tersebut sudah ada di dalam Undang-Undang peraturan Walikota (perwali) Palembang.

"Dalam perwali Palembang no. 40 tahun 2015 ditegaskan mengenai larangan menggunakan badan Jalan untuk parkir kendaraan, selain aturan tersebut juga ada Undang-undang Lalu Lintas no. 22 tahun 1999," jelasnya.

Selanjutnya, ketentuan mengenai parkir tertera dalam pasal 43."Ketentuan mengenai parkir diatur dalam pasal 43 yang menyatakan jika parkir diluar ruang milik jalan harus sesuai izin yang diberikan, dengan demikian ketentuan tersebut jelas bahwa tidak dibenar kan menggunakan jalan sebagai tempat parkir," terangnya. 

Sulyaden menegaskan, pada pasal 28 Undang-Undang lalu lintas ditegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan atau gangguan fungsi jalan.

"Parkir sembarangan di tepi jalan tentunya akan mengakibatkan gangguan fungsi jalan tersebut, yang dapat menganggu pengguna jalan lain sebagaimana saya sebutkan tadi diatas," ungkap dia.

Tak hanya itu, Sulyaden juga mengatakan, bagi pelaku yang melanggar akan dikenakan pasal 28 dan akan dihukum pidana kurungan 1 tahun.

"Selain daripada itu pelaku yang melanggar pasal 28 tersebut dapat dikenakan hukuman pidana kurungan 1 tahun dan denda sebesar 24 juta rupiah sebagimana diatur dalam pasal 224 Undang-undang Lalu Lintas," terangnya.

Pada dasarnya masih kata Sulyaden, undang-undang sudah cukup tegas mengatur mengenai fungsi jalan itu sendiri, dan juga mengenai parkir yang menggunakan jalan seenaknya.

"Selanjutnya pelaksanaan dari ketentuan tersebut harus didukung aparat penegak hukum yang konsisten, tentunya sehingga parkir liar kendaraan yang menggunakan bahu jalan tersebut dapat dicegah," tandasnya. 

Sedangkan M Hibbani S Mn, Sekretaris Komisi II DPRD Kota Palembang mengatakan, masih adanya aktivitas parkir mobil truk tronton di kawasan Jalan Residen Abdul Rozak  Kelurahan Bukit Sangkal Kalidoni, membuat warga masyarakat sekitar terutama bagi pengguna jalan baik roda dua maupun roda empat, menjadi perhatian semua pihak, tak terkecuali Lembaga Wakil Rakyat Kota Palembang. 

Sekretaris Komisi II DPRD Kota Palembang, M Hibbani S Mn mengatakan, kondisi tersebut tentu pelanggaran karena tidak diperbolehkan parkir sampai mengganggu badan jalan.

"Hal ini jika dilihat dari sisi Tupoksinya, ini adalah wewenang Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang untuk melakukan penertiban dan sanksi kepada sopir atau pemilik truk tronton tersebut, " tandasnya. 

Oleh sebab itu lanjut Hibbani, pihaknya akan meneruskan persoalan ini ke Dishub Palembang untuk dilakukan tindakan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan