Kapolda Sumsel Perintahkan Satgas Tindak Tegas Pelaku Illegal Drilling

Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo-Foto : Istimewa-

PALEMBANG, KORANPALPOS.COM - Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan Irjen Pol A Rachmad Wibowo memerintahkan personel jajarannya yang tergabung dalam Satgas Illegal Drilling dan Illegal Refinery menindak tegas pelaku pengeboran dan pengolahan minyak tanpa izin di sejumlah daerah setempat.

"Personel Polda yang merupakan bagian Satgas Illegal Drilling dan Illegal Refinery  diperintahkan untuk tidak ragu melakukan tindakan tegas kepada siapapun pelakunya karena aktivitas ilegal itu telah menimbulkan kerusakan lingkungan, banyak korban jiwa, dan kerugian negara," kata Kapolda Irjen Pol A Rachmad, di Palembang, Kamis, 1 Agustus 2024.

Dia menjelaskan, Penjabat Gubernur Sumsel Elen Setiadi pada akhir Juli 2024 telah resmi menandatangani Surat Keputusan (SK) pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Illegal Drilling dan Illegal Refinery  di provinsi setempat.

Surat keputusan Gubernur Nomor 510 Tahun 2024  itu menjadi dasar satgas untuk melakukan kegiatan dan penindakan di lapangan.

BACA JUGA:Motor Nabrak Pohon, Polisi Temukan 1 Kg Sabu

BACA JUGA:Gelapkan Motor, Warga Pangkalan Lampam OKI Jadi Pesakitan

Tercantum dalam SK tersebut, Gubernur Sumsel sebagai Ketua Satgas yang memiliki tanggung jawab menetapkan arah kebijakan operasi penanggulangan illegal drilling dan illegal refinery .

Sementara jajaran Forkopimda lainnya (Pangdam II Sriwijaya, Kapolda Sumsel, Kajati, Kepala Pengadilan Tinggi, Kabinda, Danrem 044/Gapo, Sekda Provinsi, Danlanal serta Danlanud) sebagai wakil ketua satgas.

Dalam SK tersebut dirincikan penugasan satgas terbagi dalam empat sub satgas di antaranya  preventif, penegakan hukum dan rehabilitasi.

Hal tersebut dimaksudkan agar penanganan illegal drilling dan illegal refinery bisa dilakukan secara tuntas, katanya.

BACA JUGA:Satu Lagi Tersangka Pencurian Motor Terekam CCTV Diringkus Tim Macan, Begini Pengakuan Tersangka

BACA JUGA:Ibul Besar 3 Pemulutan Ogan Ilir Jadi Lautan Api : Puluhan Rumah Warga Jadi Abu !

Menyikapi SK satgas tersebut, pihaknya selaku wakil ketua satgas bergerak cepat melakukan konsolidasi internal di lingkup Polda Sumsel dan jajarannya untuk memastikan tugas tiap-tiap sub satgas dapat dilaksanakan dan diimplementasikan secepatnya di lapangan.

Keberadaan satgas penanggulangan illegal drilling dan illegal refinery tersebut perlu disosialisasikan untuk diketahui dan diindahkan oleh masyarakat luas dengan tujuan agar kegiatan ilegal yang telah memakan banyak korban, kerusakan lingkungan serta banyaknya kerugian negara yang ditimbulkan tersebut bisa dihentikan dan tidak berkelanjutan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan