Komitmen Transisi Energi, PLN Terapkan Penggunaan Kendaraan Listrik untuk Operasional

PT PLN (Persero) telah menerapkan penggunaan kendaraan listrik atau electric vehicle (EV). Bagi kendaraan dinas dan kendaraan operasional manajemen mulai dari unit hingga pusat. Foto ist --

JAKARTA - PT PLN (Persero) telah menerapkan penggunaan kendaraan listrik atau electric vehicle (EV).

Bagi kendaraan dinas dan kendaraan operasional manajemen mulai dari unit hingga pusat. Langkah ini dilakukan sebagai upaya mengurangi polusi dan mencapai net zero emission pada tahun 2060. 

Penggunaan kendaraan listrik ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI Joko Widodo melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022.

Tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

BACA JUGA:PLN Tampilkan Proyek PLTS Terapung dan Upaya Transformasi Digital di Ajang AIPF 2023

Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Serta Surat Edaran Menteri BUMN Nomor S- 565/MBU/09/2022.

Tentang Dukungan Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.

Menindaklanjuti arahan Pemerintah tersebut, PLN mengeluarkan berbagai kebijakan internal untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik.

BACA JUGA:Terus Kembangkan Ekosistem EV di Jabodetabek, PLN Gandeng Pemprov DKI dan Astra

Hingga bulan Juli 2023, tercatat PLN telah menggunakan lebih dari 325 mobil listrik dan lebih dari 1.500 motor listrik.

Sebagai kendaraan operasional perusahaan di seluruh Indonesia. 

Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN Gregorius Adi Trianto mengatakan, PLN terus mendukung program Pemerintah untuk mewujudkan energi bersih.

Salah satunya melalui penggunaan EV dalam operasional perusahaan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan