Terbakar Api Cemburu : Pria di Palembang Sebar Video tak Senonoh Kekasih !

Konferensi pers tersangka penyebaran video tak senonoh sang kekasih di Palembang, Selasa (23/7/2024).-FOTO : ANTARA-

PALEMBANG, KORANPALPOS.COM - Aparat Kepolisian Daerah Sumatera Selatan berhasil mengungkap motif pelaku penyebaran video tak senonoh kekasihnya di Palembang.

Pelaku diketahui melakukan tindakan tersebut karena merasa cemburu terhadap pacarnya yang masih berkomunikasi dengan mantan kekasihnya.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Hadi Saefudin, saat konferensi pers  Selasa, 23 JUli 2024 mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan MMR, pelaku penyebaran video tak senonoh tersebut, pada Februari 2023 lalu.

BACA JUGA:Polda Sumsel Tangkap Pengedar Narkoba Jaringan Aceh di SPBU Megang Kota Lubuklinggau

BACA JUGA:Genderang Perang Terhadap Narkoba di Sumsel Terus Ditabuh : Polisi Gerebek Kampung Tangga Buntung !

"Pelaku berhasil ditangkap di Tangerang, Banten, pada 21 Juli 2024. Motif pelaku menyebarkan video tak senonoh tersebut lantaran kesal dan cemburu karena sang kekasih yang masih di bawah umur dekat dengan mantan pacarnya serta teman sekelasnya di sekolah," jelas Hadi.

Polisi berhasil mengamankan alat bukti dan mendeteksi kegiatan pelaku dalam menyebarkan konten asusila tersebut pada bulan Februari 2023.

Pelaku diketahui membuat grup WhatsApp dan memasukkan teman-teman korban, sekitar delapan orang.

BACA JUGA:Inilah Motif Pelaku Pembunuhan Bos Toko Material di Mesuji Raya OKI

BACA JUGA:Kejari Naikkan Status Dugaan Korupsi di Dispora OKI ke Tahap Penyidikan

Setelah itu, pelaku langsung mengirimkan screenshot dari video tak senonoh tersebut, di mana dalam foto dan video itu, korban tampak tanpa sehelai benang pun.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah sebuah handphone yang digunakan oleh pelaku untuk menyebarkan atau memperluas distribusi video tersebut.

Tindakan pelaku ini membuatnya dikenakan ancaman pidana berdasarkan pasal 27 ayat 1 undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

BACA JUGA:Pelaku Seks Menyimpang Ditangkap di Tanjung Raja Ogan Ilir : Polisi Ungkap Kronologi Kejadian !

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan