Terima Gadaian HP Curian, Seorang Pemuda di Prabumulih Disambar Team Elang Muara

Pelaku penadah hp curian saat diamankan di mapolsek cambai-Foto : Prabu-

Saat dilakukan pemeriksaan, Arif Rahman mengaku mendapatkan HP tersebut dengan cara menerima gadaian sebesar Rp150 ribu dari temannya.

"Pengakuannya barang itu hasil gadaian seharga Rp150 ribu," ungkap Kapolsek Cambai. 

BACA JUGA:Damkar Palembang Kerahkan 8 Armada Padamkan Api di Tuan Kentang

BACA JUGA:Tahanan Lapas Klas I Mata Merah Palembang Tewas : Begini Penjelasan Dokter Forensik !

Lebih lanjut, Iptu Yogie Melta menuturkan bahwa karena perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang tindak pidana penadahan.

"Ancaman hukuman berupa kurungan penjara maksimal empat tahun," tegasnya.

Sementara, Arif Rahman, yang kini berada di balik jeruji besi, mengaku bahwa dirinya menerima gadaian HP tersebut dari seorang teman yang ditemuinya di jalan yang mengatakan HP tersebut terkunci karena lupa pasword.

"Aku nerima gadaian dari kawan yang aku kenal di jalan seharga Rp150 ribu, waktu itu HP dalam keadaan terkunci. Aku flash dan aku pakai," ujar Arif Rahman seraya menuturkan dirinya tidak tahu kalau HP tersebut hasil curian. ***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan