Dokumen HPS Puluhan Proyek di OKUT Terindikasi Bocor
Ilustrasi gambar proyek.-Foto: Ardie-
MARTAPURA, KORANPALPOS.COM - Dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pada 21 paket proyek bernilai puluhan miliar rupiah di Kabupaten OKU Timur terindikasi bocor ke penyedia atau kontraktor.
Hal ini terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 pada Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dan Instansi Terkait Lainnya.
HPS merupakan harga perkiraan barang/jasa yang ditetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dalam menetapkan HPS, PPK dibantu oleh tim perencana yang bertugas melakukan survei lokasi, survei harga satuan setempat/on site, dan membuat laporan hasil survei kepada masing masing kepala bidang.
Berdasarkan hasil analisis BPK, antara dokumen HPS dengan dokumen penawaran, menunjukkan terdapat beberapa peserta tender yang memasukkan penawaran dengan nilai harga satuan yang sama dengan nilai harga satuan HPS serta terdapat persentase penurunan merata pada seluruh item pekerjaan sebesar 1 persen.
BACA JUGA:Si Humas Polres Prabumulih Raih Penghargaan dari Bid Humas Polda Sumsel
BACA JUGA:Rangkaian Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-64, Kejari OKI Gelar Donor Darah
Misalnya, dalam proyek Pembangunan Rumah Sakit Batumarta Tipe D di Kecamatan Madang Suku II, terdapat 111 item pekerjaan dengan harga satuan yang sama antara CV AKa (pemenang tender) dan HPS, dengan penurunan harga sekitar 1 persen.
Tak hanya itu, kasus serupa juga terlihat pada proyek lain seperti Belanja Modal Bangunan Gedung Perpustakaan dan Pembangunan Sistem Pengolahan Air Minum (SPAM) IKK Baru.
Permasalahan tersebut mengakibatkan, tujuan pengadaan pemerintah untuk memperoleh barang dan jasa yang berkualitas dengan harga yang wajar melalui persaingan antara peserta lelang tidak tercapai. Selain itu, Pemerintah Kabupaten OKU Timur kehilangan kesempatan untuk mendapatkan penawaran harga pekerjaan yang kompetitif.
Hal tersebut disebabkan Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran tidak sepenuhnya manaati ketentuan dalam melaksanakan RUP, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa serta Pokja I, II, III, IV tidak mematuhi ketentuan evaluasi lelang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
BACA JUGA:Permintaan Darah Capai 400 Kantong Perbulan, PMI Prabumulih Gencar Aksi Donor Darah
BACA JUGA:Si Humas Polres Prabumulih Raih Penghargaan dari Bid Humas Polda Sumsel
Penemuan ini tentu menimbulkan kekhawatiran akan potensi kecurangan dalam pengadaan barang dan jasa di Kabupaten OKU Timur, yang berpotensi merugikan keuangan daerah dan menurunkan kepercayaan terhadap transparansi pemerintahan.
Kabag LPSE Mulawarman saat di konfirmasi terkait temuan BPK tahun 2023 tentang adanya indikasi kebocoran HPS pada 21 paket proyek menyatakan untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut pada hari Senin mendatang.