OJK Siapkan RPOJK LPBBTI : Mendorong Pendanaan Produktif Lebih Tinggi !

Kantor Otoritas Jasa Keuangan Wilayah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (OJK Sumsel Babel).-Foto : Dokumen Palpos-

PALEMBANG, KORANPALPOS.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia sedang mengupayakan peningkatan signifikan dalam batas maksimum pendanaan produktif melebihi batas sebelumnya yang mencapai Rp2 miliar.

Tujuannya, guna mendukung lebih kuat sektor usaha produktif melalui Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Saat ini, OJK tengah menyusun Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang LPBBTI (RPOJK LPBBTI) atau yang lebih dikenal sebagai fintech peer to peer lending (fintech P2P).

BACA JUGA:OJK Sebut Sebagian Besar Pelaku Pinjol Ilegal Gunakan Server Luar Negeri !

BACA JUGA:Masyarakat untuk Hati-hati Memberikan Data Pribadi : Berikut Imbauan OJK !

"Aktivitas penyusunan RPOJK LPBBTI saat ini sedang berlangsung, termasuk penerimaan masukan dari berbagai pemangku kepentingan," ujar Aman Santosa, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, dalam konferensi pers di Semarang, Jawa Tengah, pada hari Kamis, 18 Juli 2024.

LPBBTI yang akan dapat menyalurkan pendanaan hingga batas maksimum baru harus memenuhi sejumlah kriteria, termasuk memiliki rasio TWP90 maksimum sebesar 5 persen.

TWP90 adalah ukuran tingkat wanprestasi atau keterlambatan penyelesaian kewajiban yang tercatat dalam perjanjian pendanaan lebih dari 90 hari setelah jatuh tempo.

BACA JUGA: OJK Ingatkan Influencer Kripto Harus Punya Tanggungjawab atas Tindakannya di Media Sosial !

BACA JUGA:OJK Sebut Tak Jarang Masyarakat Berpendidikan Tinggi Jadi Korban Penipuan Pinjol !

Inisiatif pendanaan terhadap sektor produktif ini sejalan dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI 2023-2028 yang bertujuan untuk meningkatkan kontribusi positif terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta pertumbuhan ekonomi nasional.

OJK mengapresiasi masukan serta pandangan dari berbagai pemangku kepentingan dan saat ini sedang melakukan penyempurnaan terhadap regulasi industri LPBBTI sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Beberapa penyempurnaan yang diusulkan meliputi penguatan kelembagaan, manajemen risiko, tata kelola, perlindungan konsumen, serta dukungan yang lebih kuat terhadap sektor-sektor produktif.

BACA JUGA:Waw ! OJK Catat Kerugian Masyarakat Akibat Pinjol Ilegal Capai Rp139 Triliun

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan