Penyelundupan 10.000 Liter BBM Ilegal Asal Sungai Angit Digagalkan
Tersangka berikut barang bukti 10.000 liter BBM jenis solar olahan diamankan.-Foto : Fahrozi-
"Lalu, tersangka berikut barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Muara Enim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.
Lanjutnya, truk yang diamankan memang mencurigakan dimana tangki bertuliskan PT UTS tersebut seperti dicat dengan tangan.
BACA JUGA:Diam-diam Sudah Buat SKCK : Sinyal Mat Amin Dampingi Ngesti Ridho ?
BACA JUGA:Data BPS Terbaru : 12.690 Warga Muba Bebas dari Kemiskinan !
"Truk tanki tersebut merupakan Toyota Dyna berwarna biru putih dimana STNK atas mama PT Alisaraya Indah," terangnya.
Saat diperiksa, tersangka belum mengetahui kemana minyak tersebut akan dibongkar, dirinya baru akan dihubungi oleh seseorang bernama Dani dan Azizi.
"Tersangka dikenakan Pasal 54 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi junto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 480 KUH Pidana," pungkasnya. (ozi)