Penyelundupan 10.000 Liter BBM Ilegal Asal Sungai Angit Digagalkan

Tersangka berikut barang bukti 10.000 liter BBM jenis solar olahan diamankan.-Foto : Fahrozi-

MUARAENIM, KORANPALPOS.COM - Satreskrim Polres Muara Enim berhasil menggagalkan penyeludupan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar olahan asal Sungai Angit Musi Banyuasin (Muba) masuk ke Muara Enim. 

Parahnya lagi, masuknya minyak BBM olahan asal Sungai Angit tersebut menggunakan truk tangki industri Nopol BD  8362 dengan kapasitas muatan 10.000 liter, Jumat 12 Juli 2024 sekitar pukul 11.00 WIB.

Penangkapan tersebut dilakukan di depan toko Intan Jepri yang berada di Jalan Lintas Muara Enim-PALI tepatnya Desa Darmo Kasih, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim.

Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra SH SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Darmanson SH MH, mengatakan Satreskrim Polres Muara Enim berhasil mengamankan tersangka Sofyan Effendi (44) yang merupakan warga Desa Pasar Pedati, Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Kapolres Musi Rawas Beri Warning Kades: Hati-Hati Pengunaan Dana Desa!

BACA JUGA:Peringati Hari Bhakti Adhyaksa, Kejari OKI Bedah Rumah Warga Celikah

"Penangkapan tersebut dilakukan pada pukul 11.00 WIB hari Jumat 12 Juli. Tepatnya didepan toko Intan Jepri Jalan Lintas Muara Enim-PALI," ujar AKP Darmanson, Rabu 17 Juli 2024.

Saat itu, lanjutnya, Satreskrim Polres Muara Enim bersama dengan Polsek Gunung Megang melakukan giat gabungan. 

Saat itu tim melakukan pengecekan terhadap truk tangki pengangkut minyak yang lewat kawasan wilayah hukum Polres Muara Enim.

Lalu,  pada saat satu unit mobil tanki berwarna biru putih yang dikendarai oleh tersangka Sofyan tersebut melintas, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap mobil tangki yang bermuatan lebih kurang 10.000  liter bahan bakar minyak jenis solar olahan. 

BACA JUGA:Pemerintah Kota Prabumulih Berhasil Turunkan Angka Kemiskinan, H Elman : Terus Dikejar Kalau Bisa 1 Digit

BACA JUGA:Kapolres Mura dan Lubuklinggau Kunjungi Kajari: Perkuat Silaturahmi dan Sinergitas dengan Kejaksaan

"Saat diperiksa, tersangka yang merupakan sopir mobil tersebut melakukan pengangkutan tanpa di lengkapi dokumen yang sah," tetangnya. 

Saat diperiksa, minyak tersebut memuat bahan bakar minyak jenis solar olahan yang berasal dari tempat pengelolaan bahan bakar minyak di Palapan Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan