Buntut Vonis 15 Tahun, Keluarga Ujang Kocot Tuntut Keadilan

Keluarga Ujang Kocot tuntun keadilan, untuk vonis 15 tahun penjara.-Foto : Diansyah-

"Pihak keluarga korban Saidina Ali tidak pernah menuntut Ujang Kocot. Kemudian, pelaku pembunuhan yang sebenarnya berinisial S dan R masih berkeliaran di tengah masyarakat," tuturnya.

Masih kata Aliaman, keempat, mendesak Komisi Yudisial untuk turun tangan dengan permasalahan itu, serta memberikan sanksi tegas terhadap hakim nakal bila terbukti. "Kelima, menolak segala bentuk ketidakadilan," imbuhnya.

BACA JUGA:Operasi Senpi Musi 2024 : 3 Pelaku Diamankan, Sita Puluhan Senpi Rakitan !

BACA JUGA:dr. Bella Korban Kecelakaan di Tol IndraPrabu Sempat Titipkan Pesan untuk Jemaah Haji !

Terpisah, menanggapi tuntutan peserta aksi, Juru Bicara PN Kayuagung, Anisa Lestari menyampaikan, untuk persidangan Ujang Kocot telah putus pada minggu kemarin.

"Terkait apakah PN Kayuagung bisa membuka kembali persidangan Ujang Kocot? sesuai hukum acara yang berlaku di negara kita, untuk putusan pertama itu sudah menjadi putusan akhir," jelasnya.

Lanjut dia, langkah yang bisa dilakukan adalah mengajukan upaya hukum, dalam hal itu mengajukan permohonan Banding ke Pengadilan Tinggi.

"Kemudian, apakah bisa membebaskan terdakwa Ujang Kocot? itu nanti tetap pertimbangannya, kami kembalikan kepada majelis hakim tingkat banding yang menyidangkan perkara ini," terangnya.

BACA JUGA:Pascaterbakarnya Kantor Bupati OKU : Ruang Kerja Bupati Ludes, Polisi Masih Selidiki Asal Api !

BACA JUGA:Sempat Heboh Siswi SD Kabur dari Rumah Tinggalkan Surat : Ditemukan di Banyuasian, Ternyata Ini Penyebabnya !

Menurut Anisa, untuk majelis hakim tingkat pertama sudah termuat lengkap dalam putusan. Dimana mereka dari PN Kayuagung meyakini, apa yang diputus oleh majelis hakim tentunya didasarkan pada fakta-fakta di persidangan.

"Semuannya juga tentu sudah dipertimbangkan di dalam putusan. Jadi, mungkin bisa dibaca dahulu putusan berserta pertimbangannya, kenapa majelis hakim sampai kepada putusan seperti yang termuat di amar," pungkasnya.

Lebih jauh, jika salah satu pihak baik terdakwa maupun korban merasa tidak puas dengan putusan, hal tersebut ada jalurnya dengan nama upaya hukum.

"Kalau tingkat pertama, upaya hukumnya berarti banding. Setelah dibanding dan para pihak merasa berbeda pendapat, maka masih ada upaya hukum lagi yakni, kasasi. Sampai kepada terkahir itu, upaya hukum luar biasa upaya hukum peninjauan kembali," pungkasnya.

BACA JUGA:Duka Mendalam Iringi Pemakaman dr Bella Rizky Dinanti : Korban Kecelakaan Tragis di Tol IndraPrabu !

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan