Hakim PN Bandung Perintahkan Polda Jabar Segera Bebaskan Pegi Setiawan dari Tahanan !

Ibu Pegi Setiawan, Kartini tampak menangis usai mengikuti sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Senin (1/7/2024)-FOTO : ANTARA-

BACA JUGA:Polisi Geledah Rumah Perong : Pelaku Utama Pembunuhan Vina Cirebon 8 Tahun yang Lalu !

"Hakim tidak sependapat dengan dalil termohon soal tidak perlu pemanggilan kepada pemohon," kata Hakim Eman.

Ia menambahkan bahwa pemanggilan terhadap calon tersangka adalah langkah penting untuk memberikan kesempatan kepada keluarga untuk mengetahui status hukum dan langkah-langkah yang akan diambil oleh pihak berwenang.

Hakim Eman juga menekankan bahwa penetapan tersangka oleh Polda Jabar tidak didukung oleh bukti yang cukup.

BACA JUGA:Tragedi Tambang Rakyat di Gorontalo : 33 Orang Terimbun Longsor, 8 Ditemukan Meninggal !

BACA JUGA:Sindikat Sabu Asal Riau Tertangkap di Banyuasin : Disita Lebih 1 Kilogram, 4 Kurir Diamankan !

Dalam persidangan, tidak ditemukan satu pun bukti bahwa Pegi Setiawan pernah diperiksa sebagai calon tersangka selama proses penyidikan.

"Fakta di persidangan tidak ditemukan bukti satu pun pemohon dalam penyidikan pernah diperiksa sebagai calon tersangka," jelasnya.

Dengan mempertimbangkan semua bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, Hakim Eman memutuskan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka oleh Polda Jabar adalah tidak sah dan harus dibatalkan.

Keputusan ini membawa dampak langsung, yakni Pegi Setiawan harus segera dibebaskan dari tahanan dan penyidikannya dihentikan.

Keputusan ini menjadi preseden penting dalam penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam hal prosedur penetapan tersangka.

Hakim Eman menegaskan pentingnya mengikuti prosedur hukum yang benar dan memastikan hak-hak tersangka dilindungi selama proses penyidikan.

Selain itu, keputusan ini juga memulihkan harkat dan martabat Pegi Setiawan yang sempat terpuruk akibat penetapan tersangka yang tidak sah.

Pegi Setiawan, yang telah menjalani masa tahanan, kini dapat kembali kepada keluarganya dengan nama baik yang dipulihkan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polda Jabar terkait putusan hakim ini.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan