Efektifkah Cuti Ayah bagi ASN ?
Ilustrasi-Foto: Istimewa-
Selain itu, Undang-Undang Ketenagakerjaan sebenarnya telah mengatur dalam Pasal 93 ayat (2) yang memberikan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar upah bagi pegawai yang tidak masuk bekerja karena istrinya melahirkan atau keguguran kandungan.
Jangka waktunya adalah selama 2 (dua) hari, walaupun durasi 2 hari ini dianggap belum memadai karena lebih disebut sebagai "cuti menemani istri melahirkan".
Durasi cuti ayah sekitar 15--60 hari bisa dilakukan dan bisa diambil fleksibel sesuai kebutuhan dari keluarga tersebut (masih dalam 1.000 hari pertama kehidupan), dan dibutuhkan proses konsultasi bersama di internal tempat kerja (Pemerintah maupun dunia usaha) maupun pekerja laki-laki.
Ini mendukung upaya Pemerintah bahwa SDM adalah urusan utama sehingga dukungan cuti pengasuhan ayah ini akan membuat perempuan bisa tetap kembali bekerja dengan tenang dan tetap produktif setelah cuti melahirkan. (ant)