Kejari OKU Selatan Tahan Oknum Kades : Ini Kasusnya !

Kejari OKU Selatan menetapkan CH sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa, Kamis, 4 Juli 2024-Foto : Istimewa-

MUARADUA, KORANPALPOS.COM - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan menetapkan seorang kepala desa sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2022-2023.

"CH merupakan Kepala Desa Mahanggin, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan," kata Kepala Kejari OKU Selatan, Adi Purnama melalui Kepala Seksi Intelijen, David L Sipayung di Muaradua, Kamis.

Dia mengatakan, CH resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan karena telah cukup alat bukti.

"Penahanan ini dilakukan setelah dilakukan penyidikan cukup panjang dan sudah memenuhi bukti-bukti," katanya.

BACA JUGA:Polres OKU Kandangkan Puluhan Kendaraan ODOL

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca BMKG Kamis 4 Juli 2024 : Hujan Lebat dan Angin Kencang di Sebagian Besar Wilayah Indonesia !

David menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan oleh tersangka termasuk pembuatan dokumen dan kuitansi palsu dalam laporan pertanggungjawaban (SPJ) tahun anggaran 2022-2023.

Selain itu, ditemukan juga penggelapan dana BLT dan pengadaan barang fiktif seperti traktor dan kebutuhan kantor.

Kemudian, pembangunan fisik yang menggunakan dana desa juga diduga tidak sesuai dengan RAB, dengan penggelembungan volume hingga 60 persen, bahkan ada yang fiktif.

"Dalam program ketahanan pangan juga ditemukan penggelembungan hingga 60 persen dan ada yang fiktif, termasuk pengelolaan BLT," jelasnya.

BACA JUGA:Pj Gubernur Elen Setiadi Apresiasi Kenaikan Nilai Tukar Petani Sumsel 3,75 %

BACA JUGA:Pj Gubernur Elen Setiadi Perkuat Sinergi Pemprov dan OJK Jaga Stabilitas Sektor Keuangan di Sumsel-Babel

"Akibat perbuatannya negara mengalami kerugian sekitar Rp400 juta. Namun, angka ini belum pasti karena tim penyidik masih berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten OKU Selatan untuk penghitungan kerugian," ujarnya.

Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 2, 3, dan 8 Undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan