PALEMBANG, KORANPALPOS.COM - Penangkapan pengedar narkoba jenis sabu dari jaringan antar-provinsi dilakukan oleh Polrestabes Palembang.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian direspons cepat oleh pihak kepolisian.
Dari operasi ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba dengan total 1,459 kg sabu.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Harryo Sugihhartono, menyebutkan bahwa barang bukti tersebut diamankan dari tangan empat pelaku, yang terdiri dari tiga kurir asal Lampung dan seorang warga Palembang.
BACA JUGA:Kasus Perundungan Siswa SD : Begini Tanggapan Pemkot Palembang !
BACA JUGA:Pemuda Desa Tertangkap Bawa Senpi Rakitan
Penangkapan ini dilakukan di dua lokasi berbeda di Palembang.
Menurut Kombes Pol Harryo, keempatnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami telah mengamankan total 1,459 kg narkoba jenis sabu siap edar dari empat tersangka yang akan beraksi di Palembang," ungkap Harryo, Kamis 4 Juli 2024.
Polisi mendapat laporan dari masyarakat mengenai dugaan sebuah lokasi yang dijadikan tempat transaksi narkoba.
BACA JUGA:Innova Remuk Dihajar KA Babaranjang : Begini Kondisi Sopir !
BACA JUGA:Tim SAR Temukan Jasad Korban Tenggelam di Sungai Komering
Lokasi tersebut berada di Jalan Ratu Sianum, Kelurahan 3 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.
"Jajaran Satresnarkoba segera mendatangi lokasi dan mendapati tersangka pertama, Candra Susanto (39), yang bertindak sebagai pengedar dengan barang bukti sabu sebesar 4 ons. Dari Candra, kami mendapat informasi mengenai pelaku lain," jelas Harryo.
Selain Candra, polisi kemudian menangkap tiga tersangka lainnya yang diduga akan menyerahkan sabu kepada Candra.