MUARAENIM, KORANPALPOS.COM - Kepolisian Republik Indonesia sudah mulai menerapkan aturan bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM), baik pembuatan baru atau perpanjangan, harus mengikuti program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) maupun BPJS Kesehatan.
Regulasi ini diberlakukan berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Hal itu sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional yang bertujuan untuk meningkatkan jumlah pengguna JKN.
Aturan tersebut mulai diuji coba mulai 1 Juli hingga 30 September 2024 di sejumlah wilayah, salah satunya Satpas Polres Muara Enim Polda Sumsel.
BACA JUGA:Tingkatkan Kompetensi Pelayanan Publik Aparatur, Gelar Pembinaan Public Speaking
BACA JUGA:Satlantas Muara Enim Tertibkan Knalpot Brong
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasat Lantas AKP Trifonia Situmorang, menjelaskan pemohon SIM tidak harus melampirkan BPJS Kesehatan, tapi cukup menyebutkan nama dan NIK nanti akan dicek langsung kepesertaannya oleh petugas BPJS yang ditugaskan di Satpas Polres Muara Enim.
"Kalau untuk permohonan SIM tidak ada hambatan sama sekali dari BPJS, pelayanannya seperti biasa. Misalkan masyarakat itu memang belum terdaftar BPJS, cukup bawa KTP nanti yang mengurusnya dari petugas BPJS," jelas AKP Trifonia kepada awak media, Rabu 3 Juli 2024.
AKP Trifonia mengatakan, masyarakat tetap bisa melakukan pengurusan SIM meskipun status BPJS-nya tidak aktif, permohonannya tetap akan diproses.
"Untuk sekarang jadinya masih tahap edukasi dan sosialisasi. Setelah pemohon mendapatkan SIM, nantinya dicek dari petugas terkait kepesertaan BPJS-nya aktif atau tidak. Kalau tidak aktif, nanti akan dibantu oleh petugas BPJS untuk mekanismenya," katanya.
BACA JUGA:Sinergi dan Koordinasi Kunci Penyaluran Transfer ke Daerah Tepat Waktu
BACA JUGA:Warga Desa Berhak Gunakan Mobil Operasional Desa, Inspektur Daerah : Laporkan Kepada Kami !
Sementara itu, Staf Administrasi Kepesertaan BPJS Kesehatan Muara Enim Rosa mengungkapkan, untuk warga Kabupaten Muara Enim tidak harus terdaftar kepesertaan BPJS berbayar.
"Karena dari Pemda Muara Enim ini menyediakan BPJS yang gratis jadi bisa langsung didaftarkan," ungkapnya.
Untuk Kabupaten Muara Enim menjadi pelopor Universal Health Coverage (UHC) di Provinsi Sumatera Selatan, lebih dari 95 persen penduduknya telah terlindungi sebagai peserta JKN.(ozi)