Penggerebekan Kontrakan di Musi Rawas, Polisi Tangkap 18 Orang dan Amankan Sabu

Rabu 03 Jul 2024 - 13:57 WIB
Reporter : Maryati
Editor : Zen Kito

Kedua tersangka, Ryan Tri Riski dan Alira alias Wak Iya, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda minimal Rp 800 juta. Sementara 16 lainnya menjalani proses rehabilitasi di BNNK Musi Rawas.

BACA JUGA:Rumah Wartawan Ludes Terbakar : 4 Keluarga Meninggal, Begini Kata Dewan Pers !

BACA JUGA:Kemenkominfo Gencarkan Langkah Preventif Berantas Judi Online

Polres Musi Rawas terus berkomitmen memberantas peredaran dan penggunaan narkotika di wilayahnya, mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait aktivitas yang mencurigakan. (yat)

Kategori :