Kasus tewasnya wartawan Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya dalam kebakaran yang diduga terkait dengan aktivitas perjudian dan narkoba menjadi perhatian serius dari berbagai pihak.
Pihak TNI AD meminta masyarakat untuk memberikan bukti-bukti konkret yang dapat membantu penyelidikan.
Dengan adanya komitmen dari TNI AD dan kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini, diharapkan keadilan dapat ditegakkan dan pelaku yang bertanggung jawab mendapatkan hukuman yang setimpal.
Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama dan mendukung upaya penegakan hukum untuk menciptakan masyarakat yang lebih aman dan adil.
Untuk diketahui, tragedi menimpa keluarga wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu, di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Karo, Sumatera Utara, setelah rumah mereka ludes terbakar.
Kebakaran yang terjadi pada Kamis (27/6/2024) sekitar pukul 03.00 WIB itu menelan korban jiwa Rico Sempurna Pasaribu (40), istrinya Efprida Br Ginting (48), anaknya Sudi Investasi Pasaribu (12), dan cucunya Lowi Situngkir (3).
Rico Sempurna Pasaribu, seorang wartawan yang gigih melaporkan praktik perjudian di wilayahnya, baru-baru ini mengunggah berita tentang adanya perjudian yang melibatkan oknum aparat di media sosialnya.
Dalam liputan tersebut, ia menyebut secara terang-terangan adanya keterlibatan oknum TNI dalam kegiatan perjudian di Jalan Kapten Bom Ginting. Beberapa hari setelah publikasi tersebut, kebakaran tragis ini terjadi.
Dewan Pers mengungkapkan adanya dua versi berbeda terkait penyebab kebakaran ini.
"Dewan Pers sangat menyesalkan terjadinya kebakaran yang merenggut nyawa tersebut. Ada dua versi yang berbeda atas kejadian ini," kata anggota Dewan Pers, Totok Suryanto, dalam konferensi pers di Kantor Dewan Pers, Jakarta.
Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) menduga kebakaran tersebut terkait dengan pemberitaan Rico tentang perjudian.
Tim pencari fakta dari KKJ Sumut, yang terdiri atas Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Sumut, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan, Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI), dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, menemukan bahwa kebakaran terjadi setelah korban memberitakan perjudian tersebut.
Koordinator KKJ, Erick Tanjung, menjelaskan bahwa berita yang ditulis oleh Rico terbit pada 22 Juni 2024 dan juga diunggah oleh korban via akun Facebook-nya.
Berita itu mengungkapkan maraknya perjudian di Kabupaten Karo, Sumut, dengan menyebutkan keterlibatan oknum aparat sebagai pengelola lapak judi.***