Dia menyebut perlunya kejelasan terkait waktu dimulainya pengawasan ASN oleh lembaga lain. Sebab, menjelang pilkada terjadi pelanggaran netralitas ASN yang sangat masif, termasuk banyaknya konflik di daerah terutama antara sekretaris daerah dengan kepala daerah.
Selain itu, pengawasan netralitas ASN harus dijalankan secara efektif agar para ASN fokus pada pelayanan publik. Dia menyebut harus dipastikan pula lembaga yang mengawasi ASN siap dengan kerja cepat dalam menangani pelanggaran yang terjadi dalam manajemen serta netralitas ASN setelah tidak adanya KASN.
BACA JUGA:Bawaslu Minta KPU Waspada Data Orang Meninggal di TPS
KASN hingga kini masih menunggu ditetapkannya peraturan pelaksanaan UU ASN. Bola kini ada di tangan Presiden untuk menerbitkan peraturan pelaksanaan. BKN harus mampu menjalankan fungsi pengawasan netralitas ASN bilamana saatnya napas hidup KASN akhirnya benar-benar berhenti ketika Pilkada 2024 dilangsungkan. (ant)