Pada tahun 2023 menjelang pelaksanaan Pemilu 2024, KASN menerima 262 laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN.
Sebanyak 259 atau 99 persen laporan pengaduan tersebut telah diselesaikan oleh KASN.
Dari laporan yang diterima dan telah diselesaikan itu, lebih dari separuhnya yakni sebanyak 141 ASN terbukti melanggar netralitas dan telah diterbitkan rekomendasi.
Adapun sebanyak 98 ASN atau 70 persen di antara rekomendasi tersebut telah ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Sementara itu, sejak awal tahun hingga 28 Mei 2024, KASN sudah menerima sebanyak 266 laporan mengenai dugaan pelanggaran netralitas ASN sebagaimana yang termuat dalam laman resminya.
BACA JUGA:Ketum PP Muhammadiyah Tegaskan Sikap untuk Majukan Indonesia
BACA JUGA:Dikabarkan Tumbang di Acara Resepsi di Meranjat Ogan Ilir : Begini Kondisi Mawardi Yahya !
Saat rapat kerja bersama Komisi III DPR itu pula, Agus Pramusinto mengatakan pihaknya tidak mengajukan anggaran untuk tahun 2025. Alasannya, napas hidup KASN tinggal menghitung hari, dan kepastiannya masih menunggu peraturan pelaksanaan UU ASN diterbitkan oleh Presiden.
Di akhir masanya, Agus menyebut KASN menghadapi tantangan berat dari segi anggaran pada tahun 2024 sebagai imbas direvisinya UU ASN yang melikuidasi KASN. Dari Rp88.592.207.000 alokasi anggaran KASN tahun 2024, hampir separuhnya terkena automatic adjustment atau blokir anggaran oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Meski demikian, dia menyebut untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi KASN sampai peraturan pelaksanaan UU ASN terbit telah dilakukan buka blokir oleh Kemenkeu dan disepakati penggunaannya untuk kegiatan bulan Januari sampai April 2024.
Setelah tak lagi eksis, nantinya fungsi pengawasan yang sebelumnya diemban KASN dialihkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Terkait hal tersebut, KASN bersama Kemenpan RB dan BKN telah melakukan persiapan rencana peralihan personil perlengkapan pembiayaan dan dokumen (P3D). Pegawai ASN yang bekerja di lingkungan KASN ada yang sudah ditarik ke instansi asal dan mutasi ke instansi lainnya, serta sisanya menunggu jadwal penarikan resmi oleh instansi induk.
BACA JUGA:Zulkifli Hasan Ngaku Kembali Terima Dukungan untuk Pimpin PAN : Ini Targetnya di Pemilu 2029
Di saat tak kunjung terbitnya peraturan pelaksanaan UU ASN, kondisi tersebut tak pelak membawa KASN pada situasi “in limbo”. Agus menyebut kondisi peralihan tersebut berdampak pada pelaksanaan tugas pokok dan fungsi KASN yang kemudian menjadi terhambat, serta menjadi terjadi kekosongan jabatan pada level middle management.
Sebab di saat bersamaan, instansi pemerintah atau stakeholders selalu meminta pula dilakukannya pengawasan dan penilaian sistem merit, pengawasan nilai dasar, kode etik, perilaku dan netralitas pegawai ASN.
Menyadari napas hidup KASN yang semakin menipis, Agus lantas menyampaikan sejumlah tantangan pengawasan ASN yang dihadapi pemerintah ke depan pascarevisi UU ASN yang melikuidasi KASN.