JAKARTA - Dewan Pers, melalui Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, telah mengeluarkan seruan Nomor: 02/S-DP/XI/2023 mengenai perangkapan profesi wartawan dan keanggotaan LSM.
Seruan ini dilatarbelakangi oleh seringnya masyarakat dan kelompok sosial mengajukan pengaduan terkait adanya wartawan atau pimpinan redaksi pers yang merangkap sebagai anggota atau aktivis LSM.
Dampaknya menciptakan ketidaknyamanan dan kegelisahan di tengah masyarakat.
Pada seruan ini, Dewan Pers mengingatkan para wartawan dan pimpinan redaksi pers terkait beberapa poin penting:
1. Batasan Definisi Wartawan
Pasal 1 butir 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan bahwa Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
Ini mengindikasikan bahwa seorang wartawan seharusnya fokus pada kegiatan jurnalistik secara teratur dan tidak merangkap sebagai anggota LSM atau aktivis organisasi lain.
2. Batasan Definisi Pers
Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan bahwa Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik.
Jadi, wartawan seharusnya terlibat dalam kegiatan jurnalistik tanpa adanya campur tangan dari organisasi atau LSM tertentu.
3. Kode Etik Jurnalistik
Dewan Pers menggarisbawahi Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik yang menyatakan, Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Independensi wartawan berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain, termasuk pemilik perusahaan pers.
4. Cara Profesional dalam Melaksanakan Tugas Jurnalistik
Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menekankan bahwa Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.