Sebagaimana diketahui, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan telah memangkas tarif pajak emas batangan.
Tarif pajak yang semula dikenakan sebesar 0,45% telah diturunkan menjadi 0,25%.
Pengaturan ulang tarif ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023, yang berkaitan dengan pengenaan PPh dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan emas hingga batu permata.
Harga emas di pasar domestik, termasuk emas batangan Antam, dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain:
1. Harga Emas Dunia
Pergerakan harga emas internasional sangat mempengaruhi harga emas di Indonesia.
Harga emas dunia dipengaruhi oleh kondisi ekonomi global, kebijakan moneter negara-negara besar, dan permintaan serta penawaran emas.
2. Nilai Tukar Rupiah terhadap Dolar AS
Harga emas dalam negeri juga dipengaruhi oleh nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.
Kenaikan nilai tukar dolar AS terhadap rupiah dapat menyebabkan kenaikan harga emas dalam negeri.
4. Kebijakan Pajak
Perubahan kebijakan pajak yang dikenakan pada emas juga berpengaruh terhadap harga jual emas.
Pemangkasan tarif pajak oleh pemerintah bertujuan untuk mendorong investasi masyarakat dalam bentuk emas.
5. Permintaan dan Penawaran Domestik
Tingkat permintaan dan penawaran emas di dalam negeri turut mempengaruhi harga emas.
Peningkatan permintaan emas biasanya terjadi menjelang hari-hari besar atau perayaan tertentu.