Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), A Fauzan Akmal SSTP MM, menjelaskan bahwa perpanjangan masa jabatan tersebut didasarkan pada Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024.
BACA JUGA:PEP Limau Field Inovasi Teknologi CRYSTAL : Dukung Target Produksi 1 Juta Barel Migas Nasional
BACA JUGA:Bawaslu Gandeng PPATK Antisipasi Aliran Uang Haram! Jaga Kondusifitas Pilkada 2024
Undang-undang ini merupakan hasil perubahan dari Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Di dalam aturan tersebut, kepala desa yang sebelumnya memiliki masa jabatan 6 tahun mendapatkan perpanjangan menjadi 8 tahun,” tegas Fauzan kepada wartawan.
Fauzan juga mengungkapkan bahwa dengan perpanjangan ini, masa jabatan kepala desa ditambah selama dua tahun dari awal dilantik.
“Jadi masa jabatan kades ditambah 2 tahun dari sejak dilantik. Misal berakhir 2025 maka ditambah 2 tahun jadi berakhir tahun 2027, yang berakhir 2027 ditambah jadi berakhir tahun 2029,” bebernya.
Perpanjangan masa jabatan ini diharapkan dapat memberikan waktu yang lebih panjang bagi para kepala desa untuk merealisasikan program-program pembangunan yang telah direncanakan.
“Dalam konteks pembangunan desa, masa jabatan yang lebih panjang memungkinkan para kades untuk bekerja lebih fokus dan berkesinambungan dalam menjalankan program-program yang telah disusun,” tuturnya. ***