Kapolda Sumsel, dalam konferensi pers, mengungkapkan bahwa para pemilik penyulingan bersedia untuk menghentikan kegiatan mereka secara bertahap.
"Masyarakat mengakui kalau kegiatan mereka adalah ilegal. Berbahaya bagi diri mereka dan berbahaya untuk lingkungan," kata Kapolda kepada awak media. Kesadaran akan bahaya tersebut seharusnya memberikan dorongan bagi pemerintah untuk memberdayakan masyarakat dan mencarikan alternatif pekerjaan yang legal.
Tim gabungan menggunakan alat berat untuk menutup paksa dan membongkar tempat penyulingan minyak ilegal di Dusun Berdikari, Desa Sukajaya.
Sebanyak dua unit alat berat terlibat dalam operasi ini. Kapolda Sumsel menyatakan bahwa sudah ada 33 tempat penyulingan minyak ilegal yang telah diratakan dengan tanah di lokasi tersebut.
Proses ini akan terus berlanjut, dengan beberapa titik lokasi lain yang akan dibongkar dan diratakan.
"Kegiatan ini akan terus berlanjut, mengingat kegiatan ilegal refinery disamping merusak lingkungan juga menimbulkan kerugian bagi negara," tandas Kapolda.
Hingga saat ini, penegakan hukum terhadap penyulingan minyak ilegal menjadi prioritas untuk melindungi lingkungan dan keselamatan masyarakat. ***