BACA JUGA:Tetap Harus Bayar Pajak Bagi Pelaku Perdagangan Online
Namun bagi petugas yang memiliki hasil skrining berisiko dan status kepesertaan JKN-nya aktif, maka dapat melakukan pemeriksaan kesehatan lebih lanjut di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, ujarnya.
Hasil skrining riwayat kesehatan tidak berpengaruh terhadap status petugas sebagai petugas penyelenggara Pemilu dan Pilkada 2024.
Untuk perlindungan jaminan kesehatan melalui JKN, jika terdapat petugas pemilu yang belum menjadi peserta JKN maka pemerintah daerah wajib mendorong petugas mendaftarkan dirinya sebagai peserta JKN pada segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU)/mandiri atau sebagai pekerja penerima upah (PPU) jika petugas tersebut merupakan pekerja.
BACA JUGA:Evaluasi Pelayanan Kekayaan Intelektual di Provinsi Sumsel
Ia mengatakan bagi petugas penyelenggara pemilu yang belum terdaftar sebagai peserta segmen manapun maka pemerintah daerah memastikan pengalokasian anggaran, membayarkan bantuan iuran dan membayar iuran jaminan kesehatan bagi petugas penyelenggara pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Petugas yang sudah terdaftar menjadi peserta JKN tetapi status kepesertaannya tidak aktif maka pemerintah daerah wajib memastikan petugas melakukan reaktivasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kata Hendra. ***