LUBUKLINGGAU, KORANPALPOS.COM - Meskipun sudah ada larangan bagi truk angkutan batubara melintas di dalam Kota Lubuklinggau, Namun masih ada saja sopir truk yang 'bandel' dan nekat memasuki jalan dalam kota.
Jumat, 21 Juni 2024, sekitar pukul 03.00 WIB dini hari, truk angkutan batubara BG 8546 PM, yang dikemudikan NN mengalami kecelakaan di Jalan Kenanga I Lintas, tepatnya di gerbang Lorong Kantor Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau.
Informasi dihimpun di lapangan menyebutkan bahwa Truk angkutan batubara tersebut dari Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dengan tujuan Bengkulu.
Dalam perjalanan menuju Kota Bengkulu, Truk angkutan batubara tersebut bukannya melintas di jalur seharusnya melalui lingkar utara dan lingkar selatan malah masuk jalan dalam kota Lubuklinggau.
BACA JUGA:Benarkah HAW-Hasbi Bakal Duet di Pilkada Lubuklinggau, Ini Jawab Mereka!
BACA JUGA:Jalin Kerjasama, Wabub OI Terima Kunjungan Rektor Institut Parawisata Trisakti
Informasi menyebutkan bahwa sopir tersebut kabur dari kejaran aparat yang melakukan razia, hingga masuk ke Jalan Kenanga I Lintas. Saat hendak belok ke Jalan menuju kantor Lurah roda belakang truk tersebut malah masuk Siring atau saluran air.
Akibatnya truk yang sarat dengan batubara tersebut terbalik dan menimpa tembok pagar rumah Junaidi, yang berlokasi tepat di sebelah gerbang kantor lurah Senalang tersebut, hingga temboknya rusak.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha, melalui Kasat Lantas AKP Marjuni, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait kecelakaan tersebut. "Untuk pelanggaran, truk itu sendiri telah dilakukan tindakan tilang," ujar AKP Marjuni.
Sementara untuk kecelakaan tunggal yang mengakibatkan kerugian materi terhadap warga setempat, telah diselesaikan dengan cara kekeluargaan.
BACA JUGA:30 Anak Ikuti Sunat Massal di Poliklinik Polres Ogan Ilir
BACA JUGA:Lestarikan Tradisi Bekarang, Pemkab Muba Adakan Festival Embung Senja
"Pihak dari angkutan batubara bersedia mengganti semua kerugian pemilik rumah dengan memperbaiki tembok pagar yang telah rusak tersebut," ujar AKP Marjuni.
Junaidi, pemilik rumah yang terkena dampak kecelakaan, menyatakan sepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan dan tidak menuntut secara hukum.
Terkait kronologis terjadinya kecelakaan, dijelaskan AKP Marjuni, berdasarkan keterangan sopir truk kepada petugas yang turun ke lapangan, sopir tersebut merasa lelah dan ingin menumpang istirahat di rumah keluarganya yang ada di lokasi kecelakaan tersebut.