4. Harga emas 3 gram: Rp3.950.000
5. Harga emas 5 gram: Rp6.550.000
6. Harga emas 10 gram: Rp13.045.000
BACA JUGA:Harga Emas Antam Selasa 11 Juni 2024 : Kembali Naik Tipis, Tembus Rp1,330 Juta per Gram !
BACA JUGA: Harga Emas Antam Senin 10 Juni 2024 : Naik Tipis Rp1000 Menjadi Rp1,329 Juta per Gram
7. Harga emas 25 gram: Rp32.487.000
8. Harga emas 50 gram: Rp64.895.000
9. Harga emas 100 gram: Rp129.712.000
10. Harga emas 250 gram: Rp324.015.000
11. Harga emas 500 gram: Rp647.820.000
12. Harga emas 1.000 gram: Rp1.295.600.000
Transaksi pembelian dan penjualan emas batangan di PT Antam Tbk diatur oleh ketentuan pajak yang telah ditetapkan oleh pemerintah, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.
Berikut adalah detil potongan pajak yang dikenakan:
1. Pembelian Emas: Pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Setiap transaksi pembelian disertai dengan bukti potong PPh 22 yang menjadi tanggung jawab pihak pembeli.
2. Penjualan Kembali (Buyback): Penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk juga dikenakan PPh 22, dengan tarif yang berbeda tergantung pada status pemegang NPWP atau non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima oleh pemilik emas.