Untuk ASN yang terlibat dalam judi daring, Kemendagri akan merumuskan sanksi yang tepat dan efektif.
Sanksi ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah keterlibatan lebih lanjut dari ASN dalam kegiatan ilegal tersebut.
Kemendagri juga akan bekerja sama dengan Kemen-PANRB dan BKN untuk memastikan implementasi sanksi tersebut berjalan dengan baik.
Sanksi yang akan dikenakan bisa bervariasi mulai dari peringatan, pemotongan tunjangan, hingga pemecatan.
Hal ini disesuaikan dengan tingkat keterlibatan dan dampak yang ditimbulkan oleh kegiatan perjudian daring yang dilakukan oleh ASN.
Selain itu, tindakan rehabilitasi dan edukasi juga akan diupayakan bagi ASN yang terlibat, guna memberikan pemahaman lebih lanjut tentang bahaya judi daring dan pentingnya menjaga integritas sebagai aparatur sipil negara.
Upaya pemberantasan judi daring ini memerlukan kolaborasi dan sinergi antara berbagai lembaga.
Tidak hanya di tingkat pusat, tetapi juga di tingkat daerah.
Pemerintah daerah diharapkan dapat berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan ASN yang terlibat dalam kegiatan perjudian daring. Dengan demikian, upaya ini dapat berjalan lebih efektif dan menyeluruh.
Pemerintah berkomitmen untuk memberantas perjudian daring hingga ke akar-akarnya.
Melalui pembentukan Satgas dan penerapan sanksi yang tegas bagi ASN yang terlibat, diharapkan masalah ini dapat diminimalisir.
Presiden Jokowi dan seluruh jajaran pemerintahan menunjukkan keseriusan mereka dalam menangani masalah ini, demi menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Mendagri Tito Karnavian mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam upaya ini.
"Kami berharap masyarakat dapat bekerja sama dengan pemerintah dalam memerangi judi daring. Melaporkan jika menemukan indikasi keterlibatan ASN atau pihak lain dalam kegiatan ini," tutupnya.
Dengan langkah-langkah yang sudah direncanakan, diharapkan Indonesia dapat terbebas dari masalah perjudian daring, dan para ASN dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik dan berintegritas tinggi.***