Kuota sebesar 30 persen dari total kuota atau hampir 5000 siswa. Jalur ini diperuntukkan bagi peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.
Disdik melalui Unit Layanan Disabilitas menyediakan data calon peserta didik penyandang disabilitas beserta layanan pembelajaran yang dibutuhkan.
3. Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali
Kuota sebesar 5 persen, diperuntukkan bagi peserta didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali.
4. Jalur Prestasi
Kuota sebesar 5 persen diperuntukkan bagi peserta didik yang memiliki prestasi akademik maupun non-akademik.
Setelah pengumuman hasil seleksi pada 15 Juni 2024, Disdik Palembang memberikan waktu bagi peserta untuk menyampaikan sanggahan jika terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian dalam hasil seleksi.
Masa sanggah ini berlangsung dari 15 hingga 19 Juni 2024.
Peserta dapat mengajukan sanggahan melalui website PPDB atau langsung ke sekolah tujuan.
Seluruh sanggahan akan diverifikasi oleh tim Disdik dan hasil verifikasi akan diumumkan sebelum daftar ulang.
Disdik Kota Palembang menegaskan bahwa pelaksanaan PPDB harus berjalan transparan dan adil, tanpa adanya pungutan liar.
Evaluasi akan dilakukan untuk memastikan setiap tahapan PPDB sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Proses PPDB untuk SMP Negeri di Kota Palembang tahun 2024 berjalan dengan ketat dan transparan, memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh calon peserta didik.
Dengan pembagian kuota yang jelas dan prosedur yang terstruktur, Disdik Palembang memastikan bahwa setiap peserta didik dapat memulai pendidikan di sekolah yang dipilih dengan baik.
Diharapkan informasi ini dapat membantu peserta didik dan orang tua/wali dalam memahami setiap tahapan PPDB, serta mempersiapkan segala dokumen dan kebutuhan untuk proses daftar ulang.
Semoga seluruh peserta didik sukses dan siap memulai tahun ajaran baru dengan semangat dan prestasi yang gemilang.***