- Berbagai jenis bahan kimia prekursor dan peralatan laboratorium lainnya
Dalam pengungkapan ini, pasangan suami istri HK dan DK ditangkap sebagai pemilik laboratorium yang bertanggung jawab atas produksi ekstasi.
Selain keduanya, polisi juga menangkap beberapa tersangka lain yang terlibat dalam rantai distribusi narkotika ini, termasuk SS alias D sebagai pemesan alat cetak, AP sebagai kurir, HD sebagai pemesan ekstasi, dan S sebagai saksi terkait pembelian narkotika.
BACA JUGA:Terlibat Pengeroyokan, Gonyeng Terancam Lebaran di Balik Jeruji Besi
BACA JUGA:Bongkar Kejahatan Asusila yang Dilakukan Satu Keluarga Terhadap Anak di Bawah Umur
Laboratorium yang berhasil digerebek ini ternyata telah beroperasi selama enam bulan terakhir dan mampu menghasilkan 600 butir ekstasi per bulan.
Bahan baku untuk produksi ekstasi ini didatangkan dari China melalui jalur pasar gelap.
"Tersangka mempelajari pembuatan clandestine lab melalui situs web," ungkap Mukti Juharsa, menjelaskan bahwa pasangan suami istri ini memanfaatkan teknologi informasi untuk mendalami teknik produksi narkotika.
Berdasarkan hasil laboratorium forensik, ekstasi yang diproduksi oleh mereka mengandung mephedrone, sebuah zat yang masuk dalam kategori narkoba jenis baru dan dilarang berdasarkan Permenkes Nomor 5 Tahun 2023 tentang Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi.
BACA JUGA:Belasan Remaja di Lubuklinggau Tersandung Hukum, 6 Orang Diamankan 7 Dinyatakan DPO
BACA JUGA:Pengendara Motor Tewas Masuk Kolong Dump Truk : Begini Kronologi Kejadiannya !
Operasi ini tidak hanya melibatkan Bareskrim Polri dan Polda Sumatera Utara, tetapi juga melibatkan Direktorat Bea Cukai Pusat, Kanwil Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, dan Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara.
Kerjasama lintas instansi ini menjadi kunci keberhasilan dalam menggagalkan produksi narkotika yang begitu masif ini.
Dalam operasi ini, dua tersangka lainnya berinisial R dan B masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena berhasil melarikan diri dari razia polisi.
Mukti Juharsa menegaskan bahwa pengejaran terhadap keduanya masih terus dilakukan untuk memastikan keamanan masyarakat dari ancaman produksi narkotika yang belum tertangkap.
Dari jumlah barang bukti yang berhasil disita, perkiraan potensi ekstasi yang dapat diproduksi mencapai 314.190 butir.